Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 17:24 WIB
Suasana Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Mojolaban, Sukoharjo. (Suara.com/RS Prabowo)

SuaraJawaTengah.id - Kasus penolakan pembangunan sebuah gereja terjadi di wilayah RT 04 RW 03, Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo menghebohkan masyarakat.

Dalam media sosial, ramai diperbincangkan surat pernyataan sikap dan dukungan kepada seluruh takmir Masjid se-Desa Gadingan berkait pendirian gereja yang ditunjukkan dengan tanda-tangan dan stempel takmir masjid.

Surat penolakan pembangunan gereja Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo dari takmir masjid. (Suara.com/RS Prabowo)

Tak hanya surat dari takmir masjid tersebut, namun ada beberapa surat krusial lain yang didapatkan Suara.com dari Ketua RT 04 RW 03 Alpin Sugianto.

Mulai surat pernyataan sikap warga RT 04 RW 03 Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Kecamatan Sukoharjo, yang menyatakan menolak pendirian gereja di wilayah tersebut.

Baca Juga: Tokoh Yahudi: Kaum Islamis Deklarasikan Perang di Prancis

Surat penolakan pembangunan gereja Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo dari ketua RT. (Suara.com/RS Prabowo)

Ada 60 warga setempat yang ikut bertanda-tangan. Nama warga plus tanda-tangan ditulis tangan di kertas yang berjumlah dua lembar.

Surat penolakan pembangunan gereja Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo dari warga setempat. (Suara.com/RS Prabowo)

"Jadi saya door to door ke rumah warga untuk minta persetujuan. Tidak ada pemaksaan dan semua tanpa tekanan," kata Alpin kepada Suara.com, Jumat (30/10/2020).

Kemudian ada juga surat permohonan pencabutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) yang dikirimkan kepada perangkat pemerintahan, mulai desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Surat tertanggal 21 Oktober 2020 ditanda-tangani mulai Ketua RT 04 RW 03 Alpin Sugianto, Ketua RW 03 Suharno.

Surat itu juga ditanda-tangani serta bersetempel Ormas Islam Gadingan, mulai Ketua MTA, Satbani, lalu Ketua NU, Supilih, serta Ketua Muhamaddyah, Suroso.

Baca Juga: Tak Memenuhi Syarat, 60 Formasi CPNS Pemprov Jateng Tidak Terisi

Alpin menilai poin krusial dalam surat pengajuan IMB tersebut adalah sudah adanya tanda-tangan Lurah Gadingan, Ismanto. Hal itu membuatnya kaget mengingat tak melalui musyawarah dengan warga RT 04 RW 03.

"Formulir itu saya bolak-balik ternyata kok ada tanda-tangan bapak lurah, kok bernai tanda-tanga ada apa. Ya pihak gereja saya suruh pulang, karena saya belum bisa memberi keputusan saat itu," ujar pria kelahiran Solo tersebut.

Setelah meminta masukan dari warga, Alpin menyebut warganya menolak pembangunan gereja yang dibubuhkan dalam surat penolakan dan ditandatangi oleh 60 warga setempat.

Selain itu, hal yang sama juga diberikan oleh pihak takmir Masjid seluruh Desa Gadingan Mojolaban.

Hingga saat ini, Alpin menyebut polemik izin pembangunan gereja itu belum menemui titik temu alias dipending.

"Harapan saya dari Pak Lurah menarik tanda-tangan dan kita rukun kembali. Kita tidak mau konflik sebagai warga negara yang baik," tukas Alpin.

Diberitakan sebelumnya, informasi tersebut viral dimedia sosial. Di akun twitter @AnakKolong memberikan utasan pernyatakan sikap para takmir masjid itu. 

Pada utasan itu dituliskan "Stempel Masjid, Satu gereja "dikepung" 14 stempel masjid dan 1 stampel ketua LP2A (Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam desa Gadingan Kec. Mojolaban Sukoharjo. 

Surat penolakan yang viral di media sosial. (Twitter/@AnakKolong)

Kontributor : RS Prabowo

Load More