SuaraJawaTengah.id - Kasus penolakan pembangunan sebuah gereja terjadi di wilayah RT 04 RW 03, Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo menghebohkan masyarakat.
Dalam media sosial, ramai diperbincangkan surat pernyataan sikap dan dukungan kepada seluruh takmir Masjid se-Desa Gadingan berkait pendirian gereja yang ditunjukkan dengan tanda-tangan dan stempel takmir masjid.
Tak hanya surat dari takmir masjid tersebut, namun ada beberapa surat krusial lain yang didapatkan Suara.com dari Ketua RT 04 RW 03 Alpin Sugianto.
Mulai surat pernyataan sikap warga RT 04 RW 03 Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Kecamatan Sukoharjo, yang menyatakan menolak pendirian gereja di wilayah tersebut.
Ada 60 warga setempat yang ikut bertanda-tangan. Nama warga plus tanda-tangan ditulis tangan di kertas yang berjumlah dua lembar.
"Jadi saya door to door ke rumah warga untuk minta persetujuan. Tidak ada pemaksaan dan semua tanpa tekanan," kata Alpin kepada Suara.com, Jumat (30/10/2020).
Kemudian ada juga surat permohonan pencabutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) yang dikirimkan kepada perangkat pemerintahan, mulai desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Surat tertanggal 21 Oktober 2020 ditanda-tangani mulai Ketua RT 04 RW 03 Alpin Sugianto, Ketua RW 03 Suharno.
Surat itu juga ditanda-tangani serta bersetempel Ormas Islam Gadingan, mulai Ketua MTA, Satbani, lalu Ketua NU, Supilih, serta Ketua Muhamaddyah, Suroso.
Baca Juga: Tokoh Yahudi: Kaum Islamis Deklarasikan Perang di Prancis
Alpin menilai poin krusial dalam surat pengajuan IMB tersebut adalah sudah adanya tanda-tangan Lurah Gadingan, Ismanto. Hal itu membuatnya kaget mengingat tak melalui musyawarah dengan warga RT 04 RW 03.
"Formulir itu saya bolak-balik ternyata kok ada tanda-tangan bapak lurah, kok bernai tanda-tanga ada apa. Ya pihak gereja saya suruh pulang, karena saya belum bisa memberi keputusan saat itu," ujar pria kelahiran Solo tersebut.
Setelah meminta masukan dari warga, Alpin menyebut warganya menolak pembangunan gereja yang dibubuhkan dalam surat penolakan dan ditandatangi oleh 60 warga setempat.
Selain itu, hal yang sama juga diberikan oleh pihak takmir Masjid seluruh Desa Gadingan Mojolaban.
Hingga saat ini, Alpin menyebut polemik izin pembangunan gereja itu belum menemui titik temu alias dipending.
"Harapan saya dari Pak Lurah menarik tanda-tangan dan kita rukun kembali. Kita tidak mau konflik sebagai warga negara yang baik," tukas Alpin.
Berita Terkait
-
Ditutup Gegara Dangdutan, Tempat Wisata dan Hiburan Kota Tegal Dibuka Lagi
-
Kegiatan Gereja Mojolaban Berhenti, Ketua RT: Seharusnya Tetap Berjalan
-
Titip Pesan untuk Anak, Ucapan Terakhir Korban Serangan Gereja Prancis
-
Waspada! Hujan Lebat Mengancam, Banjir Terjadi di Banyumas
-
Percobaan Bunuh Diri Ayah dan Anak, Diduga Karena Depresi Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight