SuaraJawaTengah.id - Meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Merapi dinilai belum terlalu membahayakan warga. Penduduk diminta tetap tenang dan tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak gunung.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, Edy Susanto membenarkan terjadi peningkatan signifikan aktivitas vulkanik Merapi.
Berdasarkan informasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), aktivitas vulkanik itu berupa peningkatan gempa maupun deformasi (runtuhan kubah lava).
“Guguran lava sudah mulai sering terdengar. Hal ini terjadi akibat desakan magma yang bergerak menuju permukaan,” kata Edy Susanto, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Kisah Bandar Judi Bertobat, Ingin Naik Haji Tahun Depan
Namun menurut Edy, aktivitas vulkanik ini tidak membahayakan penduduk di pemukiman.
“Status Merapi masih waspada level 2. Masyarakat untuk tetap tenang dan tidak beraktivitas di radius 3 kilometer dari puncak.”
BPBD Magelang telah menyiapkan sejumlah rencana mengantisipasi bencana, termasuk letusan Gunung Merapi. Pemkab Magelang menyiapkan program desa bersaudara sebagai tempat penampungan pengungsi.
Program ini memberi kepastian kepada warga desa yang berada di daerah rawan bencana Merapi, kemana harus mengungsi.
“Di desa lokasi bencana sudah ada kepastian titik kumpul dan transportasi menuju desa bersaudara,” kata Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana Desa (LPBD) Mangunsari, Sebo Slamet.
Baca Juga: Pentas 3 Bulan, Padepokan Tjipta Boedaja Produktif di Masa Pendemi
Desa Mangunsari adalah pasangan desa bersaudara Kapuhan yang berada di wilayah rawan bencana. Jika terjadi bencana, warga Kapuhan otomatis seluruhnya diungsikan ke Mangunsari.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Sejumlah 14 Ribu Warga Jateng Mudik Gratis! Gubernur Luthfi Lepas Rombongan di Jakarta
-
3 Jalur Alternatif Mudik ke Magelang Tanpa Macet dari Semarang, Jogja dan Purwokerto
-
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda
-
Buntut Pelanggaran Berulang, Legislator PKB Dorong Komisi III DPR Panggil Kapolda Jateng
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park