SuaraJawaTengah.id - Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta per bulan termin 2 cair akhir minggu ini. Hal ini dilakukan agar daya beli masyarakat tidak kian melemah.
Setiap pekerja formal yang memenuhi kriteria penerima subsidi gaji termin 2 akan mendapatkan dana Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau totalnya sebesar Rp2,4 juta.
Namun, pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam sekali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Dilansir dari Ayosemarang.com, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin memastikan, termin 1 telah tersalurkan 100%. Sementara itu, termin 2 subsidi gaji bakal mulai disalurkan dalam waktu minggu awal November 2020 ini.
“Termin 1 sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya, akhir minggu ini akan mulai lagi termin 2, disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," kata Budi dalam telekonferensi pers virtual, Rabu (4/11/2020).
Artinya, dengan target penyaluran dana pada akhir minggu ini, maka dana subsidi gaji bakal mulai ditransfer ke rekening BNI, BRI, Mandiri, BCA dan swasta lainnya secara bertahap paling lambat kemungkinan pada Sabtu, 7 November 2020.
Adapun syarat-syarat bagi calon penerima subsidi gaji termin 2 yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Baca Juga: Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 akan Dicairkan Sebelum November
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja dan buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020.
Untuk memastikan, pekerja bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di antaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara