Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 Desember 2020 | 13:35 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo usai menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut di PN Tegal, Selasa (17/11/2020). (Suara.com/F Firdaus)

‎Wasmad harus menjalani proses hukum itu setelah acara hajatan pernikahan anaknya disertai hiburan konser dangdut yang digelar pada 23 September lalu viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi. 

Wasmad bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. ‎Pada awal penyelidikan kasus, politisi Partai Golkar itu selalu memenuhi panggilan pemeriksaan polisi baik di Polres Tegal Kota maupun Polda Jawa Tengah.

Selain itu, Wasmad juga menjalani wajib lapor ke Polda Jawa Tengah selama dua pekan s‎ebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Kontributor : F Firdaus

Load More