SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali menjalani persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara hajatan pernikahan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (15/12).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wasmad selaku terdakwa terlihat sudah hadir di ruangan persidangan sekitar satu jam sebelum sidang dimulai pukul 10.30 WIB.
Namun sidang akhirnya ditunda karena JPU belum selesai menyiapkan berkas tuntutan.
"Kami minta sidang ditunda," kata salah satu JPU, Indra Abdi Perkasa kepada majelis hakim.
JPU awalnya meminta agar sidang ditunda pada Selasa (22/12/202). Namun majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati menolak karena hari itu merupakan hari libur.
Toetik meminta agar pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis (17/12/2020). JPU akhirnya sepakat dengan permintaan majelis hakim tersebut. Adapun Wasmad yang duduk di kursi pesakitan pasrah dengan penundaan sidang.
"Baik, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilanjutkan Kamis 17 Desember 2020. Dengan ini sidang ditutup," kata Toetik.
Ditemui usai sidang ditutup, Indra mengatakan berkas tuntutan masih disusun karena banyak keterangan dari saksi-saksi beserta unsur-unsur pasal yang harus dimasukkan ke dalam tuntutan.
"Tuntutan belum siap, kami masih menyusun, jadi kami minta sidang ditunda. Mudah-mudahan hari Kamis sudah siap," kata Indra.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Ini Dakwaan Terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal
Sementara itu Wasmad santai menanggapi penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut.
"Saya sangat menghormati proses ini, yang penting saya pribadi kooperatif," ujarnya.
Wasmad mengaku akan melihat dulu tuntutan yang nantinya dibacakan JPU sebelum menyampaikan pembelaan.
"Nanti kita dulu tuntutannya," kata dia.
Sebelumnya sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan hajatan pernikahan yang digelar Wasmad Edi Susilo sudah bergulir sejak 17 November.
Pada sidang perdana, Wasmad didakwa dengan Pasal 216 KUHP KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian pada sidang selanjutnya, ada sekitar 17 saksi yang dihadirkan JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan