SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali menjalani persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara hajatan pernikahan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (15/12).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wasmad selaku terdakwa terlihat sudah hadir di ruangan persidangan sekitar satu jam sebelum sidang dimulai pukul 10.30 WIB.
Namun sidang akhirnya ditunda karena JPU belum selesai menyiapkan berkas tuntutan.
"Kami minta sidang ditunda," kata salah satu JPU, Indra Abdi Perkasa kepada majelis hakim.
JPU awalnya meminta agar sidang ditunda pada Selasa (22/12/202). Namun majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati menolak karena hari itu merupakan hari libur.
Toetik meminta agar pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis (17/12/2020). JPU akhirnya sepakat dengan permintaan majelis hakim tersebut. Adapun Wasmad yang duduk di kursi pesakitan pasrah dengan penundaan sidang.
"Baik, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilanjutkan Kamis 17 Desember 2020. Dengan ini sidang ditutup," kata Toetik.
Ditemui usai sidang ditutup, Indra mengatakan berkas tuntutan masih disusun karena banyak keterangan dari saksi-saksi beserta unsur-unsur pasal yang harus dimasukkan ke dalam tuntutan.
"Tuntutan belum siap, kami masih menyusun, jadi kami minta sidang ditunda. Mudah-mudahan hari Kamis sudah siap," kata Indra.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Ini Dakwaan Terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal
Sementara itu Wasmad santai menanggapi penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut.
"Saya sangat menghormati proses ini, yang penting saya pribadi kooperatif," ujarnya.
Wasmad mengaku akan melihat dulu tuntutan yang nantinya dibacakan JPU sebelum menyampaikan pembelaan.
"Nanti kita dulu tuntutannya," kata dia.
Sebelumnya sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan hajatan pernikahan yang digelar Wasmad Edi Susilo sudah bergulir sejak 17 November.
Pada sidang perdana, Wasmad didakwa dengan Pasal 216 KUHP KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian pada sidang selanjutnya, ada sekitar 17 saksi yang dihadirkan JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang