SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali menjalani persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara hajatan pernikahan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (15/12).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wasmad selaku terdakwa terlihat sudah hadir di ruangan persidangan sekitar satu jam sebelum sidang dimulai pukul 10.30 WIB.
Namun sidang akhirnya ditunda karena JPU belum selesai menyiapkan berkas tuntutan.
"Kami minta sidang ditunda," kata salah satu JPU, Indra Abdi Perkasa kepada majelis hakim.
JPU awalnya meminta agar sidang ditunda pada Selasa (22/12/202). Namun majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati menolak karena hari itu merupakan hari libur.
Toetik meminta agar pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis (17/12/2020). JPU akhirnya sepakat dengan permintaan majelis hakim tersebut. Adapun Wasmad yang duduk di kursi pesakitan pasrah dengan penundaan sidang.
"Baik, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilanjutkan Kamis 17 Desember 2020. Dengan ini sidang ditutup," kata Toetik.
Ditemui usai sidang ditutup, Indra mengatakan berkas tuntutan masih disusun karena banyak keterangan dari saksi-saksi beserta unsur-unsur pasal yang harus dimasukkan ke dalam tuntutan.
"Tuntutan belum siap, kami masih menyusun, jadi kami minta sidang ditunda. Mudah-mudahan hari Kamis sudah siap," kata Indra.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Ini Dakwaan Terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal
Sementara itu Wasmad santai menanggapi penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut.
"Saya sangat menghormati proses ini, yang penting saya pribadi kooperatif," ujarnya.
Wasmad mengaku akan melihat dulu tuntutan yang nantinya dibacakan JPU sebelum menyampaikan pembelaan.
"Nanti kita dulu tuntutannya," kata dia.
Sebelumnya sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan hajatan pernikahan yang digelar Wasmad Edi Susilo sudah bergulir sejak 17 November.
Pada sidang perdana, Wasmad didakwa dengan Pasal 216 KUHP KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian pada sidang selanjutnya, ada sekitar 17 saksi yang dihadirkan JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei