Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 24 November 2020 | 13:09 WIB
Sidang lanjutan kasus hajatan dan konser dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di PN Tegal, Selasa (24/11/2020). (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - ‎Sidang lanjutan kasus hajatan dan konser dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (24/11/2020).

Sidang kedua tersebut beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa‎. Pembacaan tanggapan ini berlangsung sekitar setengah jam.

Salah satu JPU, Yoanes Kardinto mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo karena dakwaan yang disusun sudah memenuhi syarat.

‎"Terdakwa kan menyatakan bahwa penyidik kepolisian tidak berhak dalam hal melakukan penyidikan, akan tetapi dalam UU Kekarantinaan Kesehatan jelas mereka berwenang. Jadi selain PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), malah lebih utama ‎adalah penyidik kepolisian yang melakukan penyidikan," katanya.

Baca Juga: Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut

Yoanes juga menyatakan siap untuk melakukan pembuktian dalam persidangan. "Untuk lainnya sudah masuk ranah perkara pokok yang akan dibuktikan di persidangan‎," ujarnya.

Rencananya, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (26/11/2020). Agenda sidang ini adalah pembacaan putusan sela dari majelis hakim apakah sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian atau dibatalkan.

Sementara itu, Wasmad Edi Susilo tetap bersikukuh dengan eksepsi yang sebelumnya sudah diajukan. ‎Menurut dia, dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak sesuai dan salah kaprah.

"Sebab dalam UU itu sendiri mengatur bahwa yang berhak melakukan penyidikan adalah PPNS. Termasuk Kota Tegal pada saat itu tidak dalam kondisi Karantina Kesehatan atau PSBB," kata dia.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Selasa (17/11/2020), Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Langgar UU Karantina, Wakil Wali Kota Tegal akan Jalani Sidang Minggu Depan

‎Wasmad dianggap JPU melanggar  Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 karena menggelar hajatan dengan hiburan orkes dangdut tanpa menerapkan protokol kesehatan‎. SedangkanPasal 216 ayat 1 KUHP didakwakan karena Wasmad tidak mematuhi kepolisian yang meminta agar acara hiburan tidak dilanjutkan.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Wasmad yag memilih tidak didampingi kuasa hukum kemudian langsung mengaju‎kan eksepsi.

‎Dalam eksepsinya, Wasmad menilai dakwaan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diajukan JPU tidak pas dan merupakan kesalahan besar.

Menurut Wasmad, pihak yang berwenang melaksanakan tindakan sanksi hukum adalah Penyidik Pegawai Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (32) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang digunakan dalam dakwaan.

Karena itu, Wasmad menyebut dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat. Hal ini karena sejak ‎awal penyidikan perkara ini, pihak penyidik kepolisian lah yang melakukan penyidikan.

"Pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada. Dan jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur," tandasnya.

Terlebih lagi, lanjut Wasmad, wilayah hukum Kota Tegal pada saat pelaksanaan hajatan tidak dalam kondisi karantina wilayah ataupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab PSBB yang pernah diberlakukan Pemkot Tegal sudah dicabut sejak 22 Mei 2020.

Wasmad pun meminta majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seimbang dan membatalkan perkara yang menjeratnya.

"Atas syarat materiil dakwaan yang tidak pas dan keliru maka majelis hakim harus mau memutuskan bahwa dakwaan perkara batal demi hukum‎ atau dapat dibatalkan," ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More