SuaraJawaTengah.id - Sidang lanjutan kasus hajatan dan konser dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (24/11/2020).
Sidang kedua tersebut beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Pembacaan tanggapan ini berlangsung sekitar setengah jam.
Salah satu JPU, Yoanes Kardinto mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo karena dakwaan yang disusun sudah memenuhi syarat.
"Terdakwa kan menyatakan bahwa penyidik kepolisian tidak berhak dalam hal melakukan penyidikan, akan tetapi dalam UU Kekarantinaan Kesehatan jelas mereka berwenang. Jadi selain PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), malah lebih utama adalah penyidik kepolisian yang melakukan penyidikan," katanya.
Baca Juga: Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut
Yoanes juga menyatakan siap untuk melakukan pembuktian dalam persidangan. "Untuk lainnya sudah masuk ranah perkara pokok yang akan dibuktikan di persidangan," ujarnya.
Rencananya, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (26/11/2020). Agenda sidang ini adalah pembacaan putusan sela dari majelis hakim apakah sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian atau dibatalkan.
Sementara itu, Wasmad Edi Susilo tetap bersikukuh dengan eksepsi yang sebelumnya sudah diajukan. Menurut dia, dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak sesuai dan salah kaprah.
"Sebab dalam UU itu sendiri mengatur bahwa yang berhak melakukan penyidikan adalah PPNS. Termasuk Kota Tegal pada saat itu tidak dalam kondisi Karantina Kesehatan atau PSBB," kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Selasa (17/11/2020), Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Langgar UU Karantina, Wakil Wali Kota Tegal akan Jalani Sidang Minggu Depan
Wasmad dianggap JPU melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 karena menggelar hajatan dengan hiburan orkes dangdut tanpa menerapkan protokol kesehatan. SedangkanPasal 216 ayat 1 KUHP didakwakan karena Wasmad tidak mematuhi kepolisian yang meminta agar acara hiburan tidak dilanjutkan.
Berita Terkait
-
Rayakan Kemenangan Pramono-Rano, Warga Petamburan Gelar Syukuran dan Dangdutan
-
Komika Mamat Alkatiri Imbau agar Timnas Indonesia U-23 Dijauhkan dari Acara Dangdutan
-
Dicap Norak Dangdutan Pakai Mic di London, Nagita Slavina Tetap Slay Pakai Tas Ratusan Juta
-
Tidak Tampil di Indonesia Dangdut Awards, Lesti Kejora Didoakan Borong Banyak Awards
-
Viral Pengajian Umum Hiburan Dangdutan, Pengunjung Pria Naik Panggung Kasih Saweran, Publik: Konsepnya Gimana?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara