SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut, Wasmad Edi Susilo akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (5/1/2021).
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu dituntut hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp20 juta subsider dua bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa,dan Widya Hari Sutanto.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memutuskan menyatakan Wasmad Edi Susilo bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider dua bulan kurungan," kata JPU, Yoanes Kardinto.
Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga terdakwa harus diminta pertanggungjawaban.
"Pertimbangan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.
Atas tuntutan tersebut, Wasmad langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan. Dalam pembelaannya, dia mengaku menyesali perbuatannya.
"Kami secara pribadi dan keluarga sangat menyesali sekali atas kejadian tersebut dan kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.
Baca Juga: Sidang Kasus Dangdutan Tegal, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Wasmad
Wasmad menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dan memohon agar majelis hakim memutuskan vonis yang seringan-ringannya.
"Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga dan bangsa Indonesia, karena persoalan ini adalah baru pertama kali yang ada di Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, setelah mendengarkan pledoi dari Wasmad, ketua majelis hakim Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis akan digelar pada Selasa (12/1/2021).
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Wasmad sempat ditunda sebanyak tiga kali. Sidang awalnya digelar pada Selasa (15/12/2020). Namun sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kemudian ditunda menjadi Kamis (17/12/2020). Namun pada hari itu sidang kembali urung dilanjutkan karena ibunda ketua majelis hakim meninggal dunia.
Sidang lalu diagendakan digelar pada Selasa (22/12/2020), tetapi akhirnya ditunda kembali karena JPU beralasan masih belum menyelesaikan berkas tuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga