Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 05 Januari 2021 | 13:11 WIB
Terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut Wasmad Edi Susilo usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Tegal, Selasa (5/1/2021). (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - ‎Terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut, Wasmad Edi Susilo akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (5/1/2021). 

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu dituntut hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp20 juta subsider dua bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa,dan  Widya Hari Sutanto.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memutuskan menyatakan Wasmad Edi Susilo bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 ayat 1 KUHP‎.

Baca Juga: Sidang Kasus Dangdutan Tegal, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Wasmad

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider dua bulan kurungan‎," kata JPU, Yoanes Kardinto.

‎Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga terdakwa harus diminta pertanggungjawaban.

"Pertimbangan hal yang memberatkan, terdakwa ‎tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya‎," kata dia.

Atas tuntutan tersebut, Wasmad langsung mengajukan pledoi‎ atau pembelaan secara lisan. Dalam pembelaannya, dia mengaku menyesali perbuatannya.

"Kami secara pribadi dan keluarga sangat menyesali sekali atas kejadian tersebut dan kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan‎," katanya.

Baca Juga: Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Wasmad Sebut Nama Ganjar dan Habib Syekh

Wasmad menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dan memohon agar majelis hakim memutuskan vonis yang seringan-ringannya.

"Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga dan bangsa Indonesia, karena persoalan ini adalah baru pertama kali yang ada di Indonesia," ujar dia.

Sementara itu, setelah mendengarkan pledoi dari Wasmad, ketua majelis hakim Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis akan digelar pada Selasa (12/1/2021).

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Wasmad sempat ditunda sebanyak tiga kali. Sidang awalnya digelar pada Selasa (15/12/2020). Namun sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.

Sidang kemudian ditunda menjadi Kamis (17/12/2020). Namun pada hari itu sidang kembali urung dilanjutkan karena ibunda ketua majelis hakim meninggal dunia.

Sidang lalu diagendakan digelar pada Selasa (22/12/2020), tetapi akhirnya ditunda kembali karena JPU beralasan masih belum menyelesaikan berkas tuntutan‎.

Wasmad harus menjalani proses hukum setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya yang dimeriahkan dengan konser dangdut di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020. Acara tersebut sempat viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Kontributor : F Firdaus

Load More