Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 Desember 2020 | 13:35 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo usai menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut di PN Tegal, Selasa (17/11/2020). (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali menjalani persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara hajatan pernikahan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (15/12).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wasmad selaku terdakwa terlihat sudah hadir di ruangan persidangan sekitar satu jam sebelum sidang dimulai pukul 10.30 WIB.

Namun sidang akhirnya ditunda karena JPU belum selesai menyiapkan berkas tuntutan. 

"Kami minta sidang ditunda," kata salah satu JPU, Indra Abdi Perkasa kepada majelis hakim.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Ini Dakwaan Terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal

JPU awalnya meminta agar sidang ditunda pada Selasa (22/12/202). Namun majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati menolak karena hari itu merupakan hari libur.

Toetik meminta agar pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis (17/12/2020). JPU akhirnya sepakat dengan permintaan majelis hakim tersebut. Adapun Wasmad yang duduk di kursi pesakitan pasrah dengan penundaan sidang.

"Baik, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilanjutkan Kamis 17 Desember 2020. Dengan ini sidang ditutup," kata Toetik.

Ditemui usai sidang ditutup, Indra ‎mengatakan berkas tuntutan masih disusun karena banyak keterangan dari saksi-saksi beserta unsur-unsur pasal yang harus dimasukkan ke dalam tuntutan.

"Tuntutan belum siap, kami masih menyusun, jadi kami minta sidang ditunda. Mudah-mudahan hari Kamis sudah siap," kata Indra.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tampil Tanpa Pengacara

Sementara itu Wasmad ‎santai menanggapi penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut.

"Saya sangat menghormati proses ini, yang penting saya pribadi kooperatif," ujarnya.

‎Wasmad mengaku akan melihat dulu tuntutan yang nantinya dibacakan JPU sebelum menyampaikan pembelaan.

"Nanti kita dulu tuntutannya," kata dia.

‎Sebelumnya sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan hajatan pernikahan yang digelar Wasmad Edi Susilo sudah bergulir sejak 17 November. 

Pada sidang perdana, Wasmad didakwa ‎dengan Pasal 216‎ KUHP KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.‎ Kemudian pada sidang selanjutnya, ada sekitar 17 saksi yang dihadirkan JPU.

‎Wasmad harus menjalani proses hukum itu setelah acara hajatan pernikahan anaknya disertai hiburan konser dangdut yang digelar pada 23 September lalu viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi. 

Wasmad bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. ‎Pada awal penyelidikan kasus, politisi Partai Golkar itu selalu memenuhi panggilan pemeriksaan polisi baik di Polres Tegal Kota maupun Polda Jawa Tengah.

Selain itu, Wasmad juga menjalani wajib lapor ke Polda Jawa Tengah selama dua pekan s‎ebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Kontributor : F Firdaus

Load More