SuaraJawaTengah.id - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus kerumunan hajatan dan konser dangdut, Wasmad Edi Susilo di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (22/12/2020) kembali ditunda. Penundaan ini merupakan yang ketiga kali.
Penundaan sidang diputuskan ketua majelis hakim Toetik Ernawati sesaat setelah membuka sidang sekitar pukul 10.20 WIB. Penundaan kembali dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan.
"Hari Kamis (17/12/2020) sidang ditunda karena ibu saya meninggal sehingga saya tidak bisa bekerja. Hari ini kita sidang lagi ternyata tuntutannya belum selesai," kata Toetik.
Sebelum menutup sidang, Toetik menanyakan kapan JPU siap membacakan tuntutan. "(Penundaan ini) terakhir pak, saya tidak bisa toleransi lagi," katanya.
JPU, Indra Abdi Perkasa sempat meminta agar sidang dilanjutkan pada Senin (4/1/2021). Namun Toetik menyebut pada tanggal itu sidang tidak bisa digelar karena masih libur cuti bersama hingga akhirnya disepakati sidang pembacaan tuntutan digelar pada Selasa (5/1/2021).
"Sidang hari ini tidak bisa lanjut, sehingga ditunda tanggal 5 Januari 2021," ujar Toetik.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Wasmad Edi Susilo awalnya digelar pada Selasa (15/12/2020). Namun sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kemudian ditunda menjadi Kamis (17/12/2020). Namun pada hari itu sidang kembali urung dilanjutkan karena ibunda ketua majelis hakim meninggal dunia.
Sidang lalu diagendakan digelar hari ini sebelum akhirnya ditunda kembali karena JPU beralasan masih belum menyelesaikan berkas tuntutan.
Baca Juga: Sidang Kasus Dangdutan Tegal, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Wasmad
Dimintai tanggap terkait penundaan sidang tuntutan hingga tiga kali tersebut, Wasmad Edi Susilo mengaku kecewa.
"Saya sangat mengormati dan sangat kooperatif sekali tinggal nunggu tuntutan. Saya sangat kecewa sekali, ada apa ini?" ujarnya usai sidang.
Wasmad pun mengaku pasrah dan hanya bisa menunggu karena kesiapan pembacaan tuntutan tergantung pada JPU.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu, JPU yang lebih mengetahui alasan kembali meminta penundaan sidang.
"Saya pengennya semua proses sudah berjalan, semua lebih cepat lebih baik supaya tidak mengganggu aktivitas banyak pihak," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif