SuaraJawaTengah.id - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus kerumunan hajatan dan konser dangdut, Wasmad Edi Susilo di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (22/12/2020) kembali ditunda. Penundaan ini merupakan yang ketiga kali.
Penundaan sidang diputuskan ketua majelis hakim Toetik Ernawati sesaat setelah membuka sidang sekitar pukul 10.20 WIB. Penundaan kembali dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan.
"Hari Kamis (17/12/2020) sidang ditunda karena ibu saya meninggal sehingga saya tidak bisa bekerja. Hari ini kita sidang lagi ternyata tuntutannya belum selesai," kata Toetik.
Sebelum menutup sidang, Toetik menanyakan kapan JPU siap membacakan tuntutan. "(Penundaan ini) terakhir pak, saya tidak bisa toleransi lagi," katanya.
JPU, Indra Abdi Perkasa sempat meminta agar sidang dilanjutkan pada Senin (4/1/2021). Namun Toetik menyebut pada tanggal itu sidang tidak bisa digelar karena masih libur cuti bersama hingga akhirnya disepakati sidang pembacaan tuntutan digelar pada Selasa (5/1/2021).
"Sidang hari ini tidak bisa lanjut, sehingga ditunda tanggal 5 Januari 2021," ujar Toetik.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Wasmad Edi Susilo awalnya digelar pada Selasa (15/12/2020). Namun sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kemudian ditunda menjadi Kamis (17/12/2020). Namun pada hari itu sidang kembali urung dilanjutkan karena ibunda ketua majelis hakim meninggal dunia.
Sidang lalu diagendakan digelar hari ini sebelum akhirnya ditunda kembali karena JPU beralasan masih belum menyelesaikan berkas tuntutan.
Baca Juga: Sidang Kasus Dangdutan Tegal, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Wasmad
Dimintai tanggap terkait penundaan sidang tuntutan hingga tiga kali tersebut, Wasmad Edi Susilo mengaku kecewa.
"Saya sangat mengormati dan sangat kooperatif sekali tinggal nunggu tuntutan. Saya sangat kecewa sekali, ada apa ini?" ujarnya usai sidang.
Wasmad pun mengaku pasrah dan hanya bisa menunggu karena kesiapan pembacaan tuntutan tergantung pada JPU.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu, JPU yang lebih mengetahui alasan kembali meminta penundaan sidang.
"Saya pengennya semua proses sudah berjalan, semua lebih cepat lebih baik supaya tidak mengganggu aktivitas banyak pihak," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang