SuaraJawaTengah.id - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus kerumunan hajatan dan konser dangdut, Wasmad Edi Susilo di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (22/12/2020) kembali ditunda. Penundaan ini merupakan yang ketiga kali.
Penundaan sidang diputuskan ketua majelis hakim Toetik Ernawati sesaat setelah membuka sidang sekitar pukul 10.20 WIB. Penundaan kembali dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan.
"Hari Kamis (17/12/2020) sidang ditunda karena ibu saya meninggal sehingga saya tidak bisa bekerja. Hari ini kita sidang lagi ternyata tuntutannya belum selesai," kata Toetik.
Sebelum menutup sidang, Toetik menanyakan kapan JPU siap membacakan tuntutan. "(Penundaan ini) terakhir pak, saya tidak bisa toleransi lagi," katanya.
Baca Juga: Sidang Kasus Dangdutan Tegal, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Wasmad
JPU, Indra Abdi Perkasa sempat meminta agar sidang dilanjutkan pada Senin (4/1/2021). Namun Toetik menyebut pada tanggal itu sidang tidak bisa digelar karena masih libur cuti bersama hingga akhirnya disepakati sidang pembacaan tuntutan digelar pada Selasa (5/1/2021).
"Sidang hari ini tidak bisa lanjut, sehingga ditunda tanggal 5 Januari 2021," ujar Toetik.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Wasmad Edi Susilo awalnya digelar pada Selasa (15/12/2020). Namun sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kemudian ditunda menjadi Kamis (17/12/2020). Namun pada hari itu sidang kembali urung dilanjutkan karena ibunda ketua majelis hakim meninggal dunia.
Sidang lalu diagendakan digelar hari ini sebelum akhirnya ditunda kembali karena JPU beralasan masih belum menyelesaikan berkas tuntutan.
Baca Juga: Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Wasmad Sebut Nama Ganjar dan Habib Syekh
Dimintai tanggap terkait penundaan sidang tuntutan hingga tiga kali tersebut, Wasmad Edi Susilo mengaku kecewa.
"Saya sangat mengormati dan sangat kooperatif sekali tinggal nunggu tuntutan. Saya sangat kecewa sekali, ada apa ini?" ujarnya usai sidang.
Wasmad pun mengaku pasrah dan hanya bisa menunggu karena kesiapan pembacaan tuntutan tergantung pada JPU.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu, JPU yang lebih mengetahui alasan kembali meminta penundaan sidang.
"Saya pengennya semua proses sudah berjalan, semua lebih cepat lebih baik supaya tidak mengganggu aktivitas banyak pihak," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri
-
Cari Rumah Baru di Ibu Kota Jatim Sesuai Fengshui? Hadiri BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang