SuaraJawaTengah.id - Masih ingat dengan kisah heroik warga Demak, Sumiyatun (70) atau yang akrab dipanggil Mbah Tun melawan mafia tanah meski dia buta huruf? kabarnya, seluruh gugatan Mbah Tun dikabulkan oleh pengadilan.
Bantuan Hukum LBH Demak Raya, Abdul Rokhim mengatakan, putusan tersebut membayar perjuangan Mbah Tun yang sudah ia jalaninya sejak 2010.
"Ini sekaligus melengkapi kemenangan Mbah Tun di tingkat Kasasi MA pada 2015 dan PTUN Semarang ditingkat pertama," jelasnya kepada SuaraJawaTengah.id, Jumat (15/1/2021).
Abdul menambahkan, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun karena dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan Mustofa.
Mustofa mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf.
"Mustofa memanfaatkan Mbah Tun yang buta huruf, sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya," ucapnya.
Setelah sukses mengelabui Mbah Tun, lanjutnya, Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank. Setelah itu, pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut.
Sementara itu koordinator Tim Advokasi Sukarman menyatakan bahwa putusan ditingkatan pertama di Pengadilan Negeri Demak beberapa bulan yang lalu dinayatakan tidak sah secara hukum.
"Pengadilan sudah membatalkan lelang tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Pagi Ini, Gubernur Jateng Hingga Tokoh Agama Disuntik Vaksin Covid-19
Ia menambahkan, saat ini sebidang tanah dengan luas 8.250 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak dikembalikan ke Mbah Tun.
"Semoga dengan kemenangan Mbah Tun ini, apa yang menjadi haknya Mbah Tun segera bisa kembalikan kepadanya," tutupnya.
Sebelumnya, perjuangan Mbah Tun melawan mafia tanah tak mudah. Mbah Tun hampir lumpuh karena sawahnya tiba-tiba mau disita oleh bank.
"Mendengar tiba-tiba ada yang mau sita tanah saya tiba-tiba saya merasa lemas seperti hampir lumpuh," keluhnya beberapa waktu yang lalu.
Saat itu, Mbah Tun benar-benar kaget karena ia tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanah peninggalan suaminya. Bahkan, Mbah Tun juga tak merasa menjual tanahnya.
Lebih kaget lagi, yang ingin sita tanah Mbah Tun adalah sebuah bank. Ia kaget karena Mbah Tun merasa tak pernah meminjan uang kepada bank, apalagi pinjam uang melalui agunan sertifikat tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin