SuaraJawaTengah.id - Masih ingat dengan kisah heroik warga Demak, Sumiyatun (70) atau yang akrab dipanggil Mbah Tun melawan mafia tanah meski dia buta huruf? kabarnya, seluruh gugatan Mbah Tun dikabulkan oleh pengadilan.
Bantuan Hukum LBH Demak Raya, Abdul Rokhim mengatakan, putusan tersebut membayar perjuangan Mbah Tun yang sudah ia jalaninya sejak 2010.
"Ini sekaligus melengkapi kemenangan Mbah Tun di tingkat Kasasi MA pada 2015 dan PTUN Semarang ditingkat pertama," jelasnya kepada SuaraJawaTengah.id, Jumat (15/1/2021).
Abdul menambahkan, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun karena dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan Mustofa.
Mustofa mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf.
"Mustofa memanfaatkan Mbah Tun yang buta huruf, sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya," ucapnya.
Setelah sukses mengelabui Mbah Tun, lanjutnya, Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank. Setelah itu, pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut.
Sementara itu koordinator Tim Advokasi Sukarman menyatakan bahwa putusan ditingkatan pertama di Pengadilan Negeri Demak beberapa bulan yang lalu dinayatakan tidak sah secara hukum.
"Pengadilan sudah membatalkan lelang tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Pagi Ini, Gubernur Jateng Hingga Tokoh Agama Disuntik Vaksin Covid-19
Ia menambahkan, saat ini sebidang tanah dengan luas 8.250 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak dikembalikan ke Mbah Tun.
"Semoga dengan kemenangan Mbah Tun ini, apa yang menjadi haknya Mbah Tun segera bisa kembalikan kepadanya," tutupnya.
Sebelumnya, perjuangan Mbah Tun melawan mafia tanah tak mudah. Mbah Tun hampir lumpuh karena sawahnya tiba-tiba mau disita oleh bank.
"Mendengar tiba-tiba ada yang mau sita tanah saya tiba-tiba saya merasa lemas seperti hampir lumpuh," keluhnya beberapa waktu yang lalu.
Saat itu, Mbah Tun benar-benar kaget karena ia tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanah peninggalan suaminya. Bahkan, Mbah Tun juga tak merasa menjual tanahnya.
Lebih kaget lagi, yang ingin sita tanah Mbah Tun adalah sebuah bank. Ia kaget karena Mbah Tun merasa tak pernah meminjan uang kepada bank, apalagi pinjam uang melalui agunan sertifikat tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota