SuaraJawaTengah.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes meringkus Anas Ruliansyah, 41, karena pelecehan seksual terhadap empat anak perempuan.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, warga Desa Sindangheula, Kecamatan Banjarharjo, Brebes itu mengiming-imingi para korban uang Rp2 ribu.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Brebes Ipda Puji Haryati mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua salah satu korban.
"Dari laporan orang tua salah satu korban kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku 8 Januari 2021," kata Puji kepada Suara.com, Kamis (21/1/2021).
Puji mengungkapkan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek terakhir kali melakukan perbuatannya pada 6 Januari 2021 di kamar mandi sebuah sekolah dasar negeri di Desa Sindangheula. Adapun empat korban yakni VW, 8, AS, 9, SA, 9, dan VA, 8.
"Modus pelaku mengajak korban main dengan iming-iming akan membelikan jajanan dan memberi uang Rp2 ribu," ujar Puji.
Menurut Puji, perbuatan pelaku pertama kali terungkap ketika salah satu korban bercerita kepada neneknya, 8 Januari 2021. Saat itu, korban mengaku dicabuli pelaku bersama seorang anak lain.
Dari pengakuan itu, diketahui terdapat dua anak lain yang juga menjadi pelampiasan nafsu pelaku dengan modus serupa.
Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya melaporkan pelaku ke kepolisian. Sejumlah warga juga sempat mendatangi rumah pelaku.
Baca Juga: Kasus Karangan Bunga Sadis, Irene Tak Diakui Sebagai Anggota Arisan By Wida
"Jumlah korban ada empat anak, tapi kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain," ujar Puji.
Puji mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun," tandasnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan