SuaraJawaTengah.id - Polisi berhasil menangkap lima tersangka perampok bersenjata api di Kota Semarang. Setelah ditelusuri, salah satu tersangka pernah mempunyai panti pijat di Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka yakni Rahmat bin Tahan Simanjuntak, Frans Panjaitan, Vidi Kondisi dan Maftuhi berasal dari Lampung. Sementara tersangka lain, Agus Irawan dan Susanto merupakan warga Semarang.
"Agus pernah mempunyai panti pijat dan kariyawannya adalah Frans Panjaitan," jelasnya saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jumat (22/1/2021).
Dalam aksi perampokan tersebut, tersangka juga diketahui menggunakan sepeda motor hasil mencuri. Berdasarkan data yang dia peroleh, rombongan perampok asal Lampung itu tiba di Semarang pada tanggal 7 Januari 2021.
Baca Juga: Dor Dor! Polisi Berbaju Preman Tangkap Komplotan Perampok di Ciamis
"Jadi tersangkanya gabungan dari Lampung dan Semarang," katanya.
Ia menambahkan, Agus merupakan seorang yang menghubungkan jaringan tersebut lantaran salah satu tersangka yang berasal dari Lampung pernah menjadi kariyawannya saat membuka panti pijat.
"Yang mengundang mereka itu Agus," ujannya.
Sebelum melakukan aksinya, kelompok tersebut melakukan observasi dan mencari kendaraan yang akan dicuri sejak dia hari sebelum mereka melakukan perampokan.
Ketika semua keperluan dirasa sudah siap, akhirnya kelompok perampok tersebut melakukan aksinya kepada korban atas nama Teguh Murtiono yang saat itu sedang mengambil uang di SPBU di Karangjati Ungaran.
Baca Juga: Ingin Kedua Orang Tuanya Damai, Alfian Tega Gugat Ibu Kandungnya Sendiri
Setiba di samping kantornya yang berada di Jalan Krakatau VII, Kelurahan Karang tempel, Kecamatan Semarang Timur, empat orang yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor itu mengambil uang yang dibawa Teguh sebanyak Rp561 juta.
"Mereka setelah mendapatkan yang tersebut langsung kabur dan sempat menembakan senjata api untuk menakuti warga yang berada di sekitar," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara, tandasnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ahmad Luthfi Sebut Jumlah Penduduk Muslim di Jawa Tengah Capai 97 Juta Jiwa, Benarkah?
-
Cek Fakta: Andika Perkasa Sebut Wisatawan Mancanegara Menginap Kurang dari 2 Malam di Jawa Tengah, Apa Iya?
-
Video Kampanye Prabowo di Pilkada Jateng, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!
-
Bawaslu Ungkap Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Direkam di Rumah Jokowi
-
Warganet Ramai soal Jokowi Dukung Cagub Jateng: Esemka dan Bansos Kembali Disinggung
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs