Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 26 Januari 2021 | 16:02 WIB
Dewi Firdauz menemani AP saat wisuda online (istimewa) 

SuaraJawaTengah.id - Usai menggugat ibu kandungnya Dewi Firdauz, Alfian Prabowo (25) berniat akan mencabut gugatan kedua orang tua kandungnya. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dari kedua orang tuanya. 

Dia berjanji akan mencabut semua gugatan kepada kedua orangtuanya jika proses perceraian ayah dan ibunya itu berjalan dengan baik-baik. 

"Alfian bersepakat untuk damai jika kedua orang tuanya juga mencabut semua gugatan, permohonan banding dan kasasi. Meski kedua orang tuanya bercerai, dia ingin ada silaturahmi antar keluarga," jelas kuasa hukum Alfian, Caesar Fortunus Wauran, Selasa (26/1/2021). 

Dia mengatakannya, sedari awal kliennya hanya menginginkan perdamaian diantara kedua orang tuanya. Meski kedua orangtuanya berpisah, Alfian berharap agar berpisah dengan baik. 

Baca Juga: Tren Ibu Digugat Anak Kandung, Psikolog: Maaf Hewan Saja Tak Seperti Itu

"Dari awal memang niat Alfian itu ingin agar orangtuanya berdamai," katanya. 

Dia menambahkan, jika kedua orangtuanya bersedia mencabut semua gugatannya, Alfian berjanji dalam waktu tiga hari pasca penandatangan kesepakatan dia akan mencabut gugatannya. 

"Klien saya berharap, jika takdir orangtuanya memang berpisah, Alfian meminta agar berpisah dengan baik tanpa sengketa," ucapnya. 

Sebelumnya, Dewi Firdauz (50) warga Manyaran, Kota Semarang kaget. Bagaimana tidak, surat tersebut datang dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Salatiga.

Lebih terkejutnya lagi, isi surat tersebut ternyata berisi gugatan perdata oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial AP (26). Dewi digugat oleh AP yang merupakan anak kandungnya sendiri untuk mengembalikan mobil Fortuner yang dibawanya.

Baca Juga: Tren Kasus Ibu Digugat Anaknya, Ganjar: Selesaikan dengan Kekeluargaan

"Anak saya menuntut agar mobilnya diberikan kepadanya karena saat saya beli memang atas nama dia," jelasnya saat ditemui di Kawasan Museum Mandala Semarang beberapa waktu yang lalu. 

Selain diminta untuk memberikan mobil Fortuner, Dewi juga dituntun untuk membayar uang sewa karena membawa mobil tersebut selama bertahun-tahun. Dalam gugatan tersebut, biaya sewanya mencapai Rp200 juta.

"Jadi biaya sewa itu dihitung sejak pertama beli pada bulan Febuari 2013 sampai sekarang. Nah itu ditotal sampai tahun ini, angkanta Rp200 juta," ujarnya.

Jika Dewi tak sanggup membayar, AP akan menjadikan rumah ibunya yang berada di Manyaran itu menjadi jaminan. Hal itulah yang membuat Dewi sampai hari ini lemas karena tak mengira anaknya akan tega berbuat seperti itu.

"Terus kalau rumah saya jadi jaminan, terus saya mau tinggal dimana? Masa iya dia tega melihat ibunya terlantar," keluhnya.

Padahal, lanjut Dewi, jika AP yang merupakan anak keduanya itu main ke rumah Dewi pintunya selalu terbuka selama 24 jam Selain itu, kamar untuk AP juga selalu dibersihkan.

"Jadi mau apalagi yang diminta, " tanya Dewi.

Sampai saat ini, chat WhatsApp Dewi kepada AP tak pernah mendapatkan jawaban. Tak hanya WhatsApp, dia juga coba menghubungi AP yang saat ini berada di Jogjakarta, namun tak dapat jawaban juga.

"Saya sebenarnya ingin masalah ini diselesaikan secara keluarga, toh saya ibu kandungnya dan dia adalah anak saya," imbuhnya.

Load More