SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan dipanggil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Agenda pemeriksaan awal gugatan tersebut bakal dilangsungkan pada Rabu (3/2/2021) pukul 09.00. Dalam hal ini, Gubernur Jateng akan dimintai penjelasannya dalam pemeriksaan persiapan.
"Memanggil Gubernur Jateng agar dapat menghadap Majelis Hakim untuk dimintai penjelasannya dalam pemeriksaan persiapan," kata Panitera Pengganti PTUN Semarang, Rony Julistiono dalam surat resminya, Selasa (2/2/2021).
Untuk diketahui, objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jateng nomor 561/58 tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979.
Dalam gugatannya, Apindo meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatur UMP di Jateng.
Untuk itu, Apindo juga meminta surat keputusan Gubernur Jateng tentang penetapan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.
Sebelumnya, Ketua Apindo Jateng, Frans Kongo akan segera menempuh jalur hukum melalui PTUN terkait keputusan Gubernur Jateng yang menaikan UMP Jateng pada 2021.
"Iya benar kita akan gugat, saat ini kami sedang rapat," jelasnya.
Menurutnya, keputusan Gubernur Jateng dianggap merugikan para pengusaha. Apalagi, lanjutnya, pengusaha di Jateng sekitar 90 persen masih terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tanya Cita-cita, Ganjar Pranowo Ngakak Dengar Jawaban Anak Ini
"Padahal banyak pengusaha yang terdampak Covid-19 dan belum tau kapan berakhirnya pandemi ini," ujarnya.
Ia menduga, keputusan Gubernur Jateng bertentangan dengan peraturan perundangan Permaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
"Keputusan Gubernur Jateng itu berakibat hilangnya kepastian hukum. Hal ini merugikan para pengusaha," imbuhnya.
Untuk itu, Frank berharap Pemerintah Jawa Tengah tak menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) karena UMP Jateng susah dinaikan 3,27 persen. Menurutnya, menaikan UMK di Jateng dapat mengganggu iklim investasi.
"Harapan saya pemerintah tidak menaikan UMK. UMP sudah dinaikan, jadi jangan dinaikan lagi," imbuhnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini pengusaha di Jateng masih banyak yang mengharapkan bantuan modal kerja dari pemerintah. Selain relaksasi, bantuan modal akan membantu pengusaha untuk mengembangkan perusahaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Stefan Keeltjes Masuk Nominasi Best Coach Pegadaian Championship 2025/2026
-
Korban Skandal Kiai Cabul Ndholo Kusumo Pati Tak Perlu Takut, Ombudsman dan LPSK Jamin Perlindungan
-
El Nino Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Perkuat Antisipasi Kekeringan
-
Sayangkan Penanganan yang Lambat, Komnas HAM Dorong Kiai Cabul Ndholo Kusumo Dihukum Berat
-
Ulah Bejat Kiai Cabul, Ponpes Ndholo Kusumo Ditutup! Ratusan Santri Harus Pindah