SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan dipanggil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Agenda pemeriksaan awal gugatan tersebut bakal dilangsungkan pada Rabu (3/2/2021) pukul 09.00. Dalam hal ini, Gubernur Jateng akan dimintai penjelasannya dalam pemeriksaan persiapan.
"Memanggil Gubernur Jateng agar dapat menghadap Majelis Hakim untuk dimintai penjelasannya dalam pemeriksaan persiapan," kata Panitera Pengganti PTUN Semarang, Rony Julistiono dalam surat resminya, Selasa (2/2/2021).
Untuk diketahui, objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jateng nomor 561/58 tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979.
Dalam gugatannya, Apindo meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatur UMP di Jateng.
Untuk itu, Apindo juga meminta surat keputusan Gubernur Jateng tentang penetapan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.
Sebelumnya, Ketua Apindo Jateng, Frans Kongo akan segera menempuh jalur hukum melalui PTUN terkait keputusan Gubernur Jateng yang menaikan UMP Jateng pada 2021.
"Iya benar kita akan gugat, saat ini kami sedang rapat," jelasnya.
Menurutnya, keputusan Gubernur Jateng dianggap merugikan para pengusaha. Apalagi, lanjutnya, pengusaha di Jateng sekitar 90 persen masih terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tanya Cita-cita, Ganjar Pranowo Ngakak Dengar Jawaban Anak Ini
"Padahal banyak pengusaha yang terdampak Covid-19 dan belum tau kapan berakhirnya pandemi ini," ujarnya.
Ia menduga, keputusan Gubernur Jateng bertentangan dengan peraturan perundangan Permaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
"Keputusan Gubernur Jateng itu berakibat hilangnya kepastian hukum. Hal ini merugikan para pengusaha," imbuhnya.
Untuk itu, Frank berharap Pemerintah Jawa Tengah tak menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) karena UMP Jateng susah dinaikan 3,27 persen. Menurutnya, menaikan UMK di Jateng dapat mengganggu iklim investasi.
"Harapan saya pemerintah tidak menaikan UMK. UMP sudah dinaikan, jadi jangan dinaikan lagi," imbuhnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini pengusaha di Jateng masih banyak yang mengharapkan bantuan modal kerja dari pemerintah. Selain relaksasi, bantuan modal akan membantu pengusaha untuk mengembangkan perusahaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Serahkan Beasiswa Santri, Taj Yasin Dorong Integrasi STEM dan Nilai Pesantren
-
Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z
-
Ngeri! Macan Kumbang Nyelonong Masuk Permukiman di Batang, Ternak Warga Jadi Korban
-
Ambil Sampel Cari Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Makam Sutrimo di Banyumas