SuaraJawaTengah.id - Universitas Negeri Semarang (Unnes) rencananya akan memberikan Gelar Doctor Honoris Causa kepada mantan terpidana kasus korupsi Nurdin Halid yang akan dilaksanakan pada 11 Februari 2021 mendatang.
Menanggapi hal itu, Presiden Mahasiswa Unnes, Wahyu Suryono Pratama mengatakan, akan menolak pemberian gelar tersebut.
Dia mengingatkan agar Rektor Unnes tidak mengobral gelar doctor honoris causa kepada pejabat atau politisi yang mempunyai rekam jejak buruk.
Menurutnya, Nurdin Halid memiliki rekam jejak yang tidak mencerminkan performa seseorang yang memiliki moral, etika, dan kepribadian.
Baca Juga: Mahasiswa Unnes Diskors, 17 LBH di Indonesia Siap Bantu Frans Josua Napitu
"Dia pernah terlibat kasus pelanggaran impor beras dari Vietnam dan divonis 2 tahun 6 bulan pada tahun 2005 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara," jelasnya kepada Suara.com, (9/2/2021).
Selain itu, Nurdin Halid juga pernah menjadi terpidana 2 tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp169,71 miliar tahun 2007.
"Dia juga pernah terlibat dalam kasus korupsi bulog," ucapnnya.
Tak hanya itu, Wahyu juga menyoroti kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hamka Yamdu, selaku terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor pada (27/4/2010) yang lalu.
"Saat itu ada dugaan Nurdin Halid Terima Rp500 Juta," imbuhnya.
Baca Juga: Ditantang Debat Terbuka Mahasiswa Unnes, Dekan: Kami Punya Bukti
Tak hanya itu, Wahyu juga menyoroti kasus Nurdin Halid yang menerima uang Rp 100 juta dari aliran Aidil Fitri, mantan Manajer Persisam yang telah terbukti melakukan korupsi.
"Saat itu Aidil Fitri korupsi dana APBD untuk klub senilai Rp1,7 miliar," ujarnya.
Untuk itu, dia selaku presiden mahasiswa mendesak Rektor dan Senat Unnes untuk membatalkan penganugerahan gelar doctor honoris causa kepada Nurdin Halid.
Selain itu, dia juga meminta agar pihak kampus juga menghentikan semua proses untuk menyelenggarakan prosesi atas penganugerahan tersebut.
"Kita mendesak Rektor dan Senat Unnes agar menghentikan segala bentuk upaya mengobral gelar doctor kehormatan kepada para pejabat/politisi," tegasnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Akademisi Soroti Pengaruh Jokowi Pasca Lengser Mulai 'Luntur', Gelar Doktor Bahlil Jadi Contoh
-
UI Gelar Sidang Etik, Status Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Belum Tentu Dibatalkan
-
Segini Biaya Kuliah S3 Bahlil di UI: 50 Persen Lebih Murah Karena Lulus Cepat?
-
Gegeran Gelar Doktor, Intip Harta Kekayaan Bahlil: Punya 18 Tanah Ratusan Miliar
-
Apa itu Moratorium Program S3? Dilakukan UI Imbas Kasus Bahlil Lahadalia
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng: Analisis Faktor Dominan dan Dinamika Politik ke Depan
-
Semarang Diprakirakan Hujan Ringan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
-
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul di Hitung Cepat, Sudaryono Puji Pasukan Samurai dan Jangkrik, Apa Itu?
-
Andika-Hendi Menang Telak di TPS Sendiri, Unggul Jauh dari Luthfi-Yasin!
-
Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Oknum Polisi Ditahan, Proses Hukum Dijamin Berjalan Transparan