SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melaporkan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi ke Polda Jateng. Jumadi pasrah dengan langkah pelaporan itu.
Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi mengaku tidak tahu dugaan rekayasa kasus narkoba yang membuat dirinya dilaporkan Dedy Yon. Namun dia siap menjelaskan jika sudah dipanggil kepolisian.
"Kita ikuti saja. Nunggu bagaimana perkembangannya seperti apa," kata Wakil Bupati Tegal, Jumadi saat ditemui di kantornya, Kamis (25/2/2021).
Jumadi mengaku tidak tahu dugaan rekayasa kasus narkoba yang membuat dirinya dilaporkan Dedy Yon. Namun dia siap menjelaskan jika sudah dipanggil kepolisian.
"Itu tidak bisa dijelaskan di sini. Nanti pada saat ada undangan dari Polda, nanti kita sampaikan ke publik hal-hal yang terjadi," ujar dia.
Jumadi menyebut dirinya tidak merasa namanya dicemarkan dengan adanya laporan tersebut dan tidak akan mengambil langkah apa-apa.
"Saya kira tidak ada masalah. Saya sama pak wali oke-oke saja. Saya ke kantor juga biasa, tidak ada masalah," tandasnya.
Menurut Jumadi, pihaknya sudah memberikan penjelasan perihal masalah yang memicu perseteruan itu saat bertemu Dedy Yon pada 12 Februari 2021.
"Saya ketemu tanggal 12 Februari melaporkan hasil pertemuan dengan menteri KKP di Jakarta. Saya juga sampaikan terkait isu-isu, rumor-rumor seperti itu, saya klarifikasi ke beliau, tapi mungkin masih ada miskomunikasi," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Mangkir Kerja, Pengamat: Bisa Dikenai Sanksi
Jumadi mengaku sudah meminta waktu kepada Dedy Yon untuk bertemu lagi melalui Sekretaris Daerah (sekda) Kota Tegal, Johardi, namun belum ada kepastian waktu dari Dedy Yon.
"Kata pak sekda menunggu waktu dari pak wali. Jadi saya menunggu saja karena yang punya waktu beliau. Saya available saja. Kalau diperlukan tabayun ya moggo," ucapnya.
Seperti diberitakan, perseteruan antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan wakilnya, Muhamad Jumadi mencuat setelah sopir dan ajudan, dan staf di kantor Jumadi ditarik pemkot.
Tak hanya itu, ruangan kerja Jumadi di Balai Kota juga sempat dikunci sehingga dia tidak masuk kantor.
Penarikan fasilitas negara itu dilakukan karena Jumadi disebut mangkir kerja selama 11 hari sejak 11 Februari 2021.
Terbaru, Dedy Yon melaporkan Jumadi ke Polda Jateng pada Rabu (24/2/2021) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus narkoba.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha