Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 26 Februari 2021 | 17:50 WIB
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi di kantornya, Kamis (25/2/2021). [Suara.com/F Firdaus]

Menurut Sisdiono, tindakan Jumadi tidak masuk kerja juga bisa ‎dilaporkan wali kota ke gubernur jika melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 76 ayat 1 dalam undang-undang itu menyebutkan wakil wali kota melakukan pelanggaran jika, tujuh hari berturut-turut tidak masuk kerja.

"Kalau dia terbukti, misalkan ada bukti tujuh hari berturut turut tidak berangkat ya wali kota harus melaporkan ke gubernur. Ada sanksinya. Yang menjatuhkan sanksi gubernur atas nama Mendagri," ujar dia.

Seperti diberitakan, perseteruan antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan wakilnya, Muhamad Jumadi mencuat setelah sopir dan ajudan, dan staf di kantor Jumadi ditarik pemkot. Penarikan ini dijadikan alasan Jumadi tidak masuk kantor.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Tegal Dilaporkan ke Polisi, Ganjar: Saya Minta Hentikan!

Tak hanya itu, ruangan kerja Jumadi‎ di Balai Kota juga sempat dikunci sehingga dia tidak bisa masuk kantor. Penarikan fasilitas negara itu dilakukan karena Jumadi disebut ‎mangkir kerja selama 11 hari sejak 11 Februari 2021.

Terbaru, Dedy Yon melaporkan Jumadi‎ ke Polda Jateng pada Rabu (24/2/2021) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus narkoba.

Kontributor : F Firdaus

Load More