SuaraJawaTengah.id - Proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal diduga terdapat penyelewengan anggaran dan tersangkut tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dilansir dari Ayosemarang.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal telah memeriksa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal, pada Senin (15/3/2021).
Pada pemeriksaan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal itu, kejaksaan memanggil tiga orang saksi, di antaranya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal, konsultan pengawas hingga kontraktor dan direktur PT Bintang Rama Perdana.
Sebelumnya, enam Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah diperiksa untuk memberikan kesaksian proyek revitalisasi proyek tersebut.
Kasi Intel Kejari Kota Tegal, Ali Muchtar mengatakan, kejaksaan memanggil tiga orang lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Alun-alun Kota Tegal.
"Iya, ada tiga orang lagi. Ada ES sebagai kepala dinas, AH sebagai konsultan pengawas dan BM sebagai kontraktor dan direktur PT Bintang Rama Perdana," ungkapnya, Selasa (16/3/2021).
Ali mengatakan, ada 12 pertanyaan yang diajukan kepada ES, namun baru sebatas riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan dan tugas pokok sebagai kepala dinas.
"Kemarin baru sebatas itu. Pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini. Kontraktor juga kemarin ditunda karena belum bawa data dan berkas-berkas," katanya.
Sementara untuk saksi AH yang merupakan konsultan pengawas, pihaknya menanyakan fungsi sebagai pengawas pekerjaan, termasuk pertanyaan soal pencairan dana dan progrea pekerjaan.
Baca Juga: Jawa Tengah Memasuki Peralihan Musim, BMKG Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem
"Jadi untuk saksi AH, kita tanya seputar fungsinya konsultan pengawas. Terus bagaimana pengawasannya dari mulai nol sampai 100%. Termasuk juga pencairan dana," bebernya.
Menurutnya, kejaksaan akan memanggil sejumlah saksi lagi yang bertugas di bagian pengadaan, seperti bagian pengadaan saluran, taman dan urugan tanah.
"Kalau minggu ini selesai semua, minggu depan bisa gelar perkara," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan