SuaraJawaTengah.id - Kasus hukum unik atau jarang ditemui terjadi di Kabupaten Banyumas. Seorang peternak ayam harus menerima kenyataan divonis hukuman penjara 1 tahun. Bagaimana Bisa terjadi?
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa atas nama Mario Suseno (40).
Terdakwa Mario Suseno sendiri merupakan seorang peternak ayam petelur. Ia dinilai melanggar upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang I PN Banyumas, Rabu (17/3/2021), majelis hakim yang diketuai Abdullah Mahrus dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Suryo Negoro juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai terdakwa Mario Suseno terbukti bersalah melanggar Pasal 109 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam hal ini, terdakwa Mario Suseno tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam mengelola peternakan ayam petelur yang berlokasi di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan terdakwa, salah satunya yang bersangkutan telah berupaya mengurus izin UKL-UPL.
Terkait dengan putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir lebih dahulu.
"Hak saudara untuk menerima, pikir-pikir, atau banding," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Heboh Ibu-ibu Penonton Ikatan Cinta Protes Listrik Padam, Begini Kata PLN
Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Mario Suseno menyatakan untuk pikir-pikir lebih dulu.
Saat ditemui usai sidang, terdakwa Mario Suseno mengaku akan mengajukan banding meskipun saat ditanya majelis hakim menyatakan pikir-pikir.
"Pasti akan banding karena ini tidak adil buat saya, buat semua juga. Karyawan (pekerja di peternakan, red.) juga sekarang sudah resah semua karena kami dipidanakan begini," katanya yang menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Menurut dia, pihaknya sebenarnya telah berupaya mengurus izin UKL-UPL ke dinas terkait namun jawaban-nya dinas tersebut tidak berani memroses dokumen perizinan UKL-UPL karena sedang proses pengadilan.
"Berkas kami sudah komplet satu bulan ini. Alasan dari dinas, mereka tidak berani memroses karena kami sedang dalam proses pengadilan. Itu sebenarnya kan tidak ada hubungannya," katanya menegaskan.
Ia mengatakan jika dia dipidana, seharusnya semua usaha peternakan dan sebagainya juga dipidanakan karena dapat dipastikan banyak yang tidak punya izin UKL-UPL.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Perjelas Gambar Online Pakai CapCut
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama dengan Puluhan Media Partner Se-Jawa Tengah
-
Gubernur Luthfi Turun Gunung, Pastikan THR Pekerja Jateng Cair Tepat Waktu
-
Exit Tol Bawen Angker! Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Darurat, Antisipasi Kecelakaan saat Lebaran!
-
Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional 13 Maret, Urai Simpang Bawen yang Kritis!