Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Maret 2021 | 18:18 WIB
Ilustrasi peternak peternak ayam petelur di Kabupaten Banyumas yang divonis hukuman penjara satu tahun (Pixabay/Pexels)

SuaraJawaTengah.id - Kasus hukum unik atau jarang ditemui terjadi di Kabupaten Banyumas. Seorang peternak ayam harus menerima kenyataan divonis hukuman penjara 1 tahun. Bagaimana Bisa terjadi? 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa atas nama Mario Suseno (40).

Terdakwa Mario Suseno sendiri merupakan seorang peternak ayam petelur. Ia dinilai melanggar upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang I PN Banyumas, Rabu (17/3/2021), majelis hakim yang diketuai Abdullah Mahrus dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Suryo Negoro juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga: Heboh Ibu-ibu Penonton Ikatan Cinta Protes Listrik Padam, Begini Kata PLN

Majelis hakim menilai terdakwa Mario Suseno terbukti bersalah melanggar Pasal 109 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini, terdakwa Mario Suseno tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam mengelola peternakan ayam petelur yang berlokasi di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan terdakwa, salah satunya yang bersangkutan telah berupaya mengurus izin UKL-UPL.

Terkait dengan putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir lebih dahulu.

"Hak saudara untuk menerima, pikir-pikir, atau banding," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Kisruh! Kades Digeruduk Emak-emak Gegara Listrik Mati Jelang Ikatan Cinta

Terdakwa Mario Suseno saat memberi keterangan pers usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (17/3/2021) siang. [ANTARA/Sumarwoto]

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Mario Suseno menyatakan untuk pikir-pikir lebih dulu.

Saat ditemui usai sidang, terdakwa Mario Suseno mengaku akan mengajukan banding meskipun saat ditanya majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

"Pasti akan banding karena ini tidak adil buat saya, buat semua juga. Karyawan (pekerja di peternakan, red.) juga sekarang sudah resah semua karena kami dipidanakan begini," katanya yang menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Menurut dia, pihaknya sebenarnya telah berupaya mengurus izin UKL-UPL ke dinas terkait namun jawaban-nya dinas tersebut tidak berani memroses dokumen perizinan UKL-UPL karena sedang proses pengadilan.

"Berkas kami sudah komplet satu bulan ini. Alasan dari dinas, mereka tidak berani memroses karena kami sedang dalam proses pengadilan. Itu sebenarnya kan tidak ada hubungannya," katanya menegaskan.

Ia mengatakan jika dia dipidana, seharusnya semua usaha peternakan dan sebagainya juga dipidanakan karena dapat dipastikan banyak yang tidak punya izin UKL-UPL.

Menurut dia, hal itu disebabkan izin UKL-UPL tidak hanya untuk usaha peternakan, juga untuk semua jenis usaha berdasarkan skala kapasitas-nya.

"Sama sekali belum ada sosialisasi terkait UKL-UPL. Kami juga tidak tahu (kalau harus ada izin UKL-UPL) karena kami bukan korporasi, bukan pabrikan pakan, atau apa, kami hanya peternakan biasa, peternakan rakyat," ujarnya.

Lebih lanjut, Mario mengatakan kasus yang dialaminya hingga harus menjalani proses persidangan itu berawal dari oknum polisi yang mencari-cari kandang dan mengecek-nya.

"Padahal, selama ini kandang kami tidak ada masalah dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat, bahkan tokoh masyarakat yang hadir dalam persidangan menyatakan senang dengan adanya kandang ayam karena justru memberi lapangan pekerjaan. Tapi hasilnya seperti ini, gara-gara enggak ada izin lingkungan," tutur-nya.

Terkait dengan rencana mengajukan banding, dia mengaku masih mempertimbangkan untuk menggandeng penasihat hukum atau tetap berjalan sendiri.

"Kami masih belum tahu (apakah menggunakan penasihat hukum atau tidak), kami kayak-nya sih enggak karena satu, mahal, dan kedua juga kami cuma begini kok sampai dipenjara karena masalah izin. Kami bukannya usaha yang melukai atau membunuh orang lain atau merugikan orang lain," tutur-nya.

Seperti diwartakan, kasus yang dihadapi Mario Suseno memicu unjuk rasa yang dilakukan sejumlah peternak dan pekerja peternakan ayam petelur di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas, pada tanggal 26 Januari 2021.

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk memrotes tindakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar dengan berbagai alasan.

Dalam hal ini, kandang ayam petelur telah bertahun-tahun dikelola Mario Suseno dinilai tidak memiliki izin UKL-UPL.

Load More