SuaraJawaTengah.id - Seorang perangkat desa yang juga menjabat sebagai ketua Tim Gugus Covid-19 Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Slamet (46), divonis bersalah dalam kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 pada Bulan April 2020 lalu. Slamet divonis 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tinggi Jateng
Akibat vonis yang diterimanya, Slamet yang bertugas perangkat desa, dengan dua orang warga yang juga divonis serupa, Tio (35) dan Karno (47) mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas. Menurut Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok, menjelaskan pihaknya telah menyusun dan akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
"Melalui surat terbuka kepada Bapak Presiden ini, kami Perangkat Desa Kabupaten Banyumas yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas mengetuk hati dan memohon kepada Bapak Ir H Joko Widodo selaku Presiden RI untuk memberikan kebebasan kepada Slamet atas kasus ini. Serta memberikan perlindungan hukum kepada seluruh Relawan Gugus Tugas Covid-19 dalam melaksanakan tugasnya," kata Slamet Mubarok saat konferensi pers di Balai Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/3/2021).
Ia menjelaskan, langkah ini perlu dilakukan karena Slamet menyesali perbuatannya. Semua yang dilakukan Slamet menurutnya bertujuan untuk melindungi warganya. Harapannya yang utama agar Slamet bisa terbebas dari segala tuntutan hukum.
"Oleh sebab itu, ini kami langsung memberikan surat terbuka selain kepada Presiden kepada Ketua DPR RI, DPD RI, Mendagri, Menteri Desa PDTT, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Gubernur Jateng, dan lainnya," terangnya.
Pihaknya menghormati hukum yang sedang berjalan. Mulai dari 1 April 2020 dari Polres Banyumas sampai proses inkrah. Tuntutan jaksa pada saat itu 6 bulan dan hanya divonis 2 bulan. Jaksa naik banding ke Kejati. Dari situ akhirnya divonis 6 bulan.
"Lalu tanggal 22 Januari kami menerima surat dari MA. Atas kasasi yang diajukan Slamet. Mulai 13 Mei 2020 sampai hari ini statusnya masih tahanan rumah," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Slamet tak kuasa menahan tangis saat membacakan permohonannya. Di hadapan awak media, suaranya bergetar dan air matanya mengucur dari kedua matanya tanda ia menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Pemkab Pastikan Vaksin Covid-19 di Banyumas Belum Kedaluwarsa
"Saya tertekan dengan status tahanan rumah ini. Bahkan anak saya sendiri yang kelas 1 SMA sampai segan untuk komunikasi dengan saya, sungguh tidak enak sekali dicap sebagai tahanan rumah," katanya
Ia sangat berharap sekali agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Karena niatnya pada saat itu adalah untuk melindungi warganya. Sebagai Ketua Tim Gugus Covid-19 ia memiliki tanggung jawab atas hal itu.
"Saya meminta bebas (dari tuntutan hukum). Saya merasa putusan ini sangat berat sekali. Niat saya waktu itu mengayomi masyarakat. Pemahaman saya saat itu, virus Covid-19 bisa beranak pihak. Jadi saya merasa bertanggung jawab kepada warga saya sebagai tim gugus Covid-19," terangnya.
Sebagai informasi pada saat awal pandemi Covid-19, Kabupaten Banyumas sempat digegerkan dengan adanya penolakan pemakaman pasien Covid-19. Pada saat itu penolakan terjadi sedikitnya di empat wilayah di Kabupaten Banyumas.
Dalam proses hukum yang sudah berjalan terkait kasus penolakan jenazah covid-19, telah ditetapkan 7 tersangka. Namun berkas perkara kasus tersebut dipecah menjadi dua. Empat tersangka dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja ditangani Pengadilan Negeri Banyumas serta tiga tersangka dari Kecamatan Pekuncen ditangani Pengadilan Negeri Purwokerto.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025