SuaraJawaTengah.id - Rumah Tahanan Kelas II B Purworejo telah menerima surat perpanjangan penahanan, ‘Raja dan Ratu’ Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fani Aminadia. Mereka dapat kembali ditahan, menunggu putusan banding di Mahkamah Agung.
Humas Rutan Purworejo, Akhmad Lutfiyan Aji mengatakan, raja dan ratu keraton agung sejagat Totok dan Fani dilepas pada 15 Maret 2021 karena tidak ada kejelasan perpanjangan masa penahahan.
“Wewenang kami hanya menahan. Kemarin masa penahanannya sudah habis per tanggal 13 Maret 2021. Kami sudah koordinasi ke MA dan Kejaksaan kok nggak ada kejelasan terakit surat perpanjangan penahanannya,” kata Akhmad Lutfiyan menjelaskan nasib Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Rabu (24/3/2021).
Pihak Rutan Purworejo kemudian melepas tahanan pada 15 Maret 2021, setelah memberikan toleransi menambah 2 hari masa penahanan.
“Kami sudah tidak punya dasar hukum untuk menahan. Kalau masih ditahan kami salah,” ujar Akhmad Lutfiyan.
Mahkamah Agung ternyata telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap Totok dan Fani pada 14 Maret 2021. Namun surat tersebut belum diterima Kejaksaan Negeri dan Rutan Purworejo hingga tahanan dilepas.
Dalam surat bernomor 1665/2021/S.488.Tah.Sus/PP/2021/MA, Mahkamah Agung memperpanjang masa penahanan 30 hari, terhitung tanggal 14 Maret hingga 14 April 2021.
Akhmad Lutfiyan mengakui pihak Rutan Purworejo sekarang sudah menerima surat perpanjangan penahanan Totok dan Fani.
“Surat perpanjangan (penahanan) itu sudah. Tapi masih belum mendapatkan file fisik atau file aslinya,” ujarnya.
Baca Juga: Raja Ratu Dihukum Penjara, Begini Kisah Kerajaan Agung Sejagat Purworejo
Menurut Akhmad Lutfiyan, masa perpanjangan penahanan dihitung 30 hari setelah tahanan dikembalikan ke rutan.
“Itu dihitung 30 hari setelah penangkapan. Masanya (perpanjangan masa penahanan) setelah penangkapan. Iya masak kalau buron terus gimana?”
Terkait upaya penangkapan kembali Totok Santoso dan Fani Aminadia, pihak Rutan Kelas II B Purworejo menyerahkannya kepada Kejaksaan.
“Penangkapan bukan wewenang kami. Kami hanya dititipkan tahanan. Misalkan MA mau memasukan ke rutan, ya tinggal tunggu Pak Totok sama Fani.”
Pada 15 September 2020, Totok Santoso dan Fani Aminadia divonis majelis hakim Pengadilan Purworejo dengan masing-masing 4 tahun dan 1,6 bulan penjara.
Totok dan Fani divonis bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran karena mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat. Keduanya kemudian mengajukan banding ke Pegadilan Tinggi Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif