SuaraJawaTengah.id - Dukun cabul rupanya masih ditemukan di Wilayah Kendal. Dengan modus bisa melakukan apa yang diinginkan tamunya, dukun cabul ini berhasil menggerayangi remaja yang masih sekolah di SMK.
Dukun cabul tersebut bernama Mbah Wongso. Berdalih bisa melanggengkan hubungan dengan kekasih dan memberi pengasihan, seorang dukun cabul warga Kendal diamankan Polres Kendal. Aksi bejatnya bahkan dilakukan hingga 10 kali kepada korbannya berinesial OIR.
Modus dukun cabul ini dengan cara menjanjikan korbannya tidak akan ditinggal kekasihnya asal menuruti apa yang dikehendaki. Tersangka Feri alias Mbah Wongso mengaku mencabuli korban dengan meraba-raba tubuh korban saat melakukan proses ritual mandi kembang dan mengolesi minyak.
“Korbannya adalah teman anak saya sendiri. Saya sudah lama ditinggal istri, praktik ini sudah saya lakukan selama satu tahun terakhir,” ujar Mbah Wongso dilansir dari Ayosemarang.com, Rabu (7/4/2021).
Awalnya korban mengirimkan pesan kepada pelaku bahwa ada masalah dengan kekasihnya, lalu pelaku mengatakan akan membantu dengan cara memberi jimat atau pengasihan.
Ritualpun digelar dengan meminta korban telanjang dan dipijat pelaku hingga disetubuhi, korban tidak kuasa menolak karena pelaku mengatakan ini bagian dari ritual agar kekasihnya kembali dekat.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal setelah ada salah satu korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Kendal.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya yang juga merupakan TKP pencabulan. Tersangka mengaku orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit atau merekatkan hubungan asmara,” terang Kapolres Kendal AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo, Rabu (07/04/2021).
“Kesempatan itu digunakan tersangka untuk mencabuli korban dengan modus ritual mandi kembang dan diolesi minyak,” sambung Kapolres.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kawasan Industri Kendal Buat UMKM Go Internasional
AKBP Raphael menyampaikan, perbuatan tersangka Feri alias Mbah Wongso ini sudah dilakukan sebanyak 10 kali mencabuli korbannya dalam kurun waktu dua bulan bersamaan dengan acara ritual.
“Tersangka mencabuli korbannya sebanyak sepuluh kali dalam waktu dua bulan sejak akhir Desember hingga Maret 2021. Setiap melakukan ritual ya pasti korban disetubuhi oleh tersangka,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah keris kecil, minyak samber iler, kalung giok dan batu akik.
“Kami amankan barang bukti berupa dua buah keris kecil bergambar semar, minyak oles, kalung giok dan batu akik. Minyak yang diolesin ini namanya saber iler,” imbuhnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker