SuaraJawaTengah.id - Penganut Agama Baha’i sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun hingga saat ini, hak-hak sipil masih belum terpenuhi seperti di Pati. Misalnya seperti hak mendapatkan akta perkawinan yang berpengaruh pada administrasi kependudukan lainnya.
Meski begitu mereka tetap legowo, mengingat di antara landasan iman Baha’i adalah menghilangkan segala bentuk prasangka dan kesetiaan kepada pemerintah.
Perlu diketahui, agama Baha’i adalah agama independen dan bukan sekte dari agama lain. Ciri utamanya adalah berpegang pada tiga pilar yakni, Tuhan YME, kesatuan sumber surgawi dari semua agama, dan kesatuan manusia.
Dikutip dari buku Agama Baha’i terbitan tahun 2015 oleh Majelis Rohani Nasional Baha’i Indonesia. Bahwa agama Baha’i adalah agama yang berdiri sendiri di lebih 230 negara, juga sebagai agama kedua yang paling tersebar di dunia.
Seperti halnya setiap agama, agama Baha’i memiliki kitab sucinya sendiri yang bernama Al Aqdas.
Sementara rumah ibadahnya disebut Mashriqul Adhkar. Uniknya rumah ibadah ini, semua pemeluk agama boleh menggunakannya untuk beribadah sesuai keyakinannya masing-masing.
Umat agama Baha’i juga diwajibkan untuk sembahyang secara individu, berdoa, dan berpuasa. Puasa ini biasanya dilakukan dalam periode tertentu dalam kalender Badi.
Selain itu, sistem kepemimpinan Baha’i tidak mengacu pada hierarki seperti agama kebanyakan.
Sehingga di agama ini tidak mengenal istilah; imam, pendeta, biksu, ustaz, dan sebagainya. Namun dipimpin oleh9 perwakilan di Balai Keadilan Sedunia. Perwakilan itu, ditentukan melalui pemilihan 5 tahun sekali oleh umat agama Baha’i di seluruh dunia.
Baca Juga: Ini Identitas Korban Kecelakaan Maut di Jalan Pantura Pati-Kudus
Menengok jauh ke belakang, Baha’ullah sang pembawa wahyu agama Baha’i lahir di Kota Teheran, Iran (dulu Persia) pada tahun 1817. Kemudian pada tahun 1863, Baha’ullah mengumumkan iman agama Baha’i di Kota Baghdad, Irak.
Sebelum meninggal dunia di kota penjara Akka, Palestina (sekarang Israel) pada tahun 1892. Baha’ullah banyak menuliskan wahyu yang diterimanya selama 40 tahun. Kurang lebih ada 100 buku tercipta, khususnya Al Aqdas yang menjadi kitab suci agama Baha’i.
Dalam wasiatnya, Baha’ullah menunjuk putra sulungnya, Abdul Baha’ sebagai penafsir yang sah atas catatan religius tersebut, sekaligus pemimpin pusat perjanjian.
Setelah Abdul Baha’ wafat pada tahun 1921, kepemimpinan agama Baha’i diteruskan oleh cucu sulung Abdul Baha’ yaitu Shoghi Effendi Rabbani sebagai Wali agama Baha’i.
Shoghi banyak mendirikan lembaga masyarakat agama Baha’i, termasuk menerjemahkan tulisan Baha’ullah dan Abdul Baha’ ke dalam bahasa Inggris.
Jejak Baha’i di Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November
-
SGIC IX 2026 Torehkan Benefit Rp10,5 Miliar, Dirut Semen Gresik Dorong Insan Terus Berani Berinovasi
-
Yuk Ikutan Solo Run Fest 2026, Beli Tiket lebih Mudah lewat BRImo!
-
Stok Beras Jateng Melimpah 1,5 Juta Ton, tapi Kok Harga Malah Naik? Ini Kata Gubernur Ahmad Luthfi
-
Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik, Proyek Raksasa TPA Jatibarang Dimulai Desember 2026!