SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 dari Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal. Salah satunya dengan memeriksa Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Desakan tersebut disampaikan sejumlah aktivis Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) dan pegiat antikorupsi Kota Tegal saat mendatangi kantor Kejari Tegal, Rabu (2/6/2021).
Desakan disampaikan dalam bentuk surat yang diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Tegal Jasri Umar di ruang kerjanya.
Sekretaris Kemaki, Roberto Bellarmino mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal untuk penanganan Covid-19 terkesan lamban.
Untuk itu, pihaknya merasa perlu memberikan surat desakan sekaligus dukungan kepada Kejari Tegal untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami menerima aduan terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi CSR PDAM Tegal, sehingga kami perlu untuk mendesak Kejari agar kasus ini bisa segera dituntaskan," kata Roberto.
Roberto meminta agar Kajari tak ragu dan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memberikan surat desakan kepada Kejari untuk memeriksa wali kota. Jangan pasif menunggu izin dulu," ujarnya.
Menurut Roberto, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, langkah pengembalian kerugian negara tidak lantas menghapus pidananya.
Baca Juga: Cuek Konflik Wali Kota-Wakil Wali Kota, Mahasiswa Kota Tegal Soroti Ini
"Kami akan melakukan pra peradilan jika dalam waktu satu pekan ke depan tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini," tandasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kejari Tegal Jasri Umar mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi berjalan sesuai aturan, termasuk dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal.
Terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wali kota, Jasri menyebut pemeriksaan kepala daerah harus ada izin dari Jampidsus terlebih dahulu.
"Kami sudah mengajukan permohonan ke atasan kami namun saat ini belum ada jawaban," ujarnya.
Jasri mempersilakan jika Kemaki akan mengajukan pra peradilan karena hal itu merupakan hak setiap warga negara. "Silakan saja," katanya.
Kejari Tegal sebelumnya sudah menyelidiki dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 sebesar Rp500 juta yang bersumber dari CSR PDAM Kota Tegal sejak awal Januari 2021. Pada Februari 2021, status penanganan kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman
-
Geser Oleh-Oleh Jadul? Lapis Kukus Kekinian Ini Jadi Primadona Baru dari Semarang
-
10 Nasi Padang Paling Mantap di Semarang untuk Kulineran Akhir Pekan
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan