SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 dari Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal. Salah satunya dengan memeriksa Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Desakan tersebut disampaikan sejumlah aktivis Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) dan pegiat antikorupsi Kota Tegal saat mendatangi kantor Kejari Tegal, Rabu (2/6/2021).
Desakan disampaikan dalam bentuk surat yang diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Tegal Jasri Umar di ruang kerjanya.
Sekretaris Kemaki, Roberto Bellarmino mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal untuk penanganan Covid-19 terkesan lamban.
Untuk itu, pihaknya merasa perlu memberikan surat desakan sekaligus dukungan kepada Kejari Tegal untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami menerima aduan terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi CSR PDAM Tegal, sehingga kami perlu untuk mendesak Kejari agar kasus ini bisa segera dituntaskan," kata Roberto.
Roberto meminta agar Kajari tak ragu dan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memberikan surat desakan kepada Kejari untuk memeriksa wali kota. Jangan pasif menunggu izin dulu," ujarnya.
Menurut Roberto, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, langkah pengembalian kerugian negara tidak lantas menghapus pidananya.
Baca Juga: Cuek Konflik Wali Kota-Wakil Wali Kota, Mahasiswa Kota Tegal Soroti Ini
"Kami akan melakukan pra peradilan jika dalam waktu satu pekan ke depan tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini," tandasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kejari Tegal Jasri Umar mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi berjalan sesuai aturan, termasuk dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal.
Terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wali kota, Jasri menyebut pemeriksaan kepala daerah harus ada izin dari Jampidsus terlebih dahulu.
"Kami sudah mengajukan permohonan ke atasan kami namun saat ini belum ada jawaban," ujarnya.
Jasri mempersilakan jika Kemaki akan mengajukan pra peradilan karena hal itu merupakan hak setiap warga negara. "Silakan saja," katanya.
Kejari Tegal sebelumnya sudah menyelidiki dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 sebesar Rp500 juta yang bersumber dari CSR PDAM Kota Tegal sejak awal Januari 2021. Pada Februari 2021, status penanganan kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!