Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:35 WIB
Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Atang Pujiyanto, menunjukkan tanda pengenal palsu jaksa gadungan yang ditangkap di Semarang pada Selasa dini hari. [ANTARA/ HO-Kejati Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan di Kota Semarang, Selasa (24/8/2021) dini hari.

Pelaku berunisial R Itu diduga melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang atas suatu proyek yang dijanjikan.

"Kami amankan di salah satu hotel dini hari tadi," kata Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Atang Pujiyanto.

Ia menjelaskan penangkapan jaksa gadungan berinisial R tersebut merupakan perintah langsung Jaksa Muda Bidang Intelijen.

Baca Juga: Pakai Atribut Penegak Hukum, Jaksa Gadungan di Kota Semarang Diringkus

Menurut dia, pergerakan R sudah dipantau sejak dari Jakarta hingga Semarang. Dalam penangkapan itu, diamankan pula sejumlah atribut jaksa yang digunakan oleh pelaku.

"Masih didalami dari mana yang bersangkutan memperoleh atribut jaksa ini," tegasnya.

Atang menyebut sudah ada satu korban yang telah melapor ke Kejaksaan Agung. Ia menuturkan korban dijanjikan sebuah proyek di Bank BJB dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Atas proyek tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai uang muka untuk memperlancar niatnya guna mendapatkan proyek.

Atang menegaskan segala tindakan dan perbuatan R tidak ada kaitannya dengan kejaksaan. Perkara dugaan penipuan ini selanjutnya akan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Sadis! Mahasiswa Ini Tega Bunuh Kekasih yang Sedang Hamil

Sumber: ANTARA

Load More