SuaraJawaTengah.id - Akar konflik lahan Urutsewu, bermula dari tanah selebar 500 meter dengan panjang 22,5 kilometer di bibir pantai Kabupaten Kebumen. Penguasaan tanah pinjaman itu kemudian meluas menjadi 464 hektare.
Usut punya usut, sekitar tahun 1972 Koramil Ambal, Kebumen pernah mengajukan izin penggunaan lahan untuk latihan perang. Saat itu, setiap kali TNI AD akan mengadakan latihan harus membuat surat pinjam tempat kepada kepala desa.
Belakangan situasi berubah. Berdasarkan kronologi konflik yang disusun Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS), pada Maret-April 1998, TNI AD melakukan pemetaan secara sepihak.
Mereka mengklaim tanah di muara Kali Lukulo di Desa Ayamputih hingga muara Kali Mawar di Desa Wiromartan, sebagai lokasi latihan dan uji coba senjata.
Proses pemetaan yang dilakukan oleh Serma Hartono itu menandai tanah yang dijadikan area latihan sebagai “Tanah TNI AD”.
Petugas pemetaan kemudian meminta tanda tangan persetujuan dari kepala desa dengan dalih izin penggunaan tanah milik. Hasil pemetaan sepihak ini yang dikemudian hari diklaim sebagai bukti mutasi kepemilikan.
Tanah yang diklaim sebagai lokasi latihan tentara berupa tanah “berasengaja” atau tanah yang sengaja tidak ditanami. Bukan berarti tanah tak bertuan, warga biasa memanfaatkan lahan ini untuk menggembalakan ternak atau pengelolaan lain atas persetujuan pemerintah desa.
Kenyataanya banyak tanah yang diklaim sebagai kawasan latihan TNI AD itu tumpang tindih dengan tanah warga berstatus letter C. Bukti kepemilikan tanah tercatat di Buku C Desa dan memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Bukti kepemilikan lahan itu pernah disampaikan warga kepada Komnas HAM tahun 2011. Warga gabungan dari Kecamatan Bulupesantren, Mirit, dan Ambal menuding TNI AD melalui Kodam IV Diponegoro menyerobot lahan mereka.
Baca Juga: Sindir Dokter Lois, Bupati Kebumen: Orang yang Tak Percaya Covid-19 Sesat
Laporan ke Komnas HAM tidak membuat proses klaim tanah berhenti. Pada tahun 2015 tentara mulai memagari wilayah latihan di 11 desa, antara lain di Desa Entak, Brecong, dan Setrojenar. Sempat terjadi bentrok dengan warga yang menolak pemagaran tersebut.
Warga kemudian punya kesempatan mengubah status letter C tanah saat Badan Pertanahan Nasional membuka program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sayangnya luas tanah yang diakui sebagai milik warga tidak sampai batas laut, tidak seperti yang tercantum pada letter C.
Tanah selebar 500 meter sepanjang 22,5 kilometer itu diakui sebagai tanah milik pemerintah yang dikelola oleh negara melalui TNI.
Hak Tanah Turun Temurun
Termuat dalam risalah rapat koordinasi kasus Urutsewu di Komnas HAM pada 24 Februari 2020, hukum adat eks kerajaan Surakarta mengatur kepemilikan tanah yang berbatasan dengan pesisir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60