Pemilik tanah yang berbatasan dengan pesisir (wedi), berhak menguasai lahan tersebut. Lahan itu biasanya digunakan untuk pangonan, areal kuburan, atau kepentingan umum lainnya.
Argumentasi yang disampaikan Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, Maria Ruswiatuti itu juga menjelaskan soal aturan pemanfaatan lahan secara turun temurun.
Secara antropologis, masyarakat Urutsewu, Kebumen mewarisi lahan pesisir secara turun temurun. Hak mereka sebagai pewaris tanah tidak bisa dipinggirkan begitu saja oleh kepentingan negara.
Alasan bahwa ada warga yang tidak memiliki bukti kepemilihan tanah, menurut Maria juga tidak bisa dijadikan dasar pemerintah mengambil lahan begitu saja.
Pemerintah seharusnya mengakui dan menghormati hak milik serta hak pakai dalam norma hak adat. Sebab masyarakat adat secara natural telah menguasai dan mengelola lahan sebelum negara terbentuk.
Tapi kenyataan berkata lain. Pada 12 Agustus 2020, Kanwil BPN Jateng menerbitkan 5 sertifikat hak pakai seluas 213,21 hektare untuk dikuasai TNI AD. Tercatat ada 15 sertifikat bidang tanah yang masih dipersengketakan dengan warga.
Sertifikat atas nama TNI AD itu terletak di Desa Kenojayan (247.700 m2), Ambalresmi (477.200 m2), Sumber Jati (554.600 m2), Tlogodepok (595.800 m2), dan Tlogopragoto (256.800 m2).
“Kami juga telah melakukan komplain ke Kanwil BPN Semarang (terkait penerbitan sertifikat Agustus 2020). Tapi sampai hari ini tidak ada tanggapan,” kata aktivis warga Urutsewu Bersatu, Widodo Sunu Nugroho, Minggu (5/8/2021).
TNI AD Kuasai 464 Hektare Lahan Urutsewu
Baca Juga: Sindir Dokter Lois, Bupati Kebumen: Orang yang Tak Percaya Covid-19 Sesat
Seolah tidak menggubris protes warga, Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah malah kembali menerbitkan sertifikat hak pakai untuk TNI AD. Total lahan Urutsewu yang dikuasai tentara saat ini mencapai 464 hektare.
Kabar penerbitan sertifikat itu disampikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas Korem 072/ Pamungkas, pada 4 September kemarin.
Sertifikat hak pakai lahan diserahkan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah dan Kakanwil Yogyakarta di Markas Korem 072/ Pamungkas Yogyakarta pada 4 Mei 2021.
Seperti dilansir dari SuaraJogja.id, Jenderal Andika tidak mempermasalahkan jika masih ada warga yang tidak terima dengan penetapan sertifikat.
“Kalau masih ada warga yang merasa tidak menerima atau belum dilibatkan (dalam penggunaan tanah di Urutsewu], intinya TNI AD ikut aturan hukum untuk lahan-lahan wilayah yang belum ada sertifikat,” katanya.
TNI AD tidak akan serta merta menggunakan lahan yang bukan diserahkan kepada mereka. “Tidak ada perlu kekhawatiran (dari masyarakat). Kami tidak akan turun memaksakan secara pihak wilayah yang belum secara resmi dipakai.”
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
Terkini
-
Ancaman Megathrust di Wisata Jateng, Sarif Abdillah Desak Hotel dan Destinasi Punya Standar Mitigasi
-
Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026
-
BRI Raih Empat Penghargaan, Dorong UMKM Naik Kelas dan Makin Berdaya
-
Kembangkan Potensi Alam, Potret Desa Karangjengkol Purbalingga Raih Indonesia Awards 2026
-
Sempat Dihalangi Dampingi Puluhan Massa Aksi di Polda DIY, 34 Orang Akhirnya Dipulangkan