Selama 13 tahun Tarmudji sehari-hari menghirup aroma sampah. Saat membangun rumahnya tahun 1997, tempat pembuangan sampah akhir Pasuruhan sudah ada.
“Rumah saya tempati tahun 2008. Tapi mulai bangun tahun 1997. Tahun 1997 sudah ada TPSA. Tapi masih kecil. Belum ada dampak bau. Dulu di sini itu lingkungannya (peternakan) ayam potong,” kata Tarmudji.
Dia berharap pengolahan sampah dipindah ke tempat lain. Menurut Tarmudji, lokasi TPSA terlalu dekat dengan wilayah Mungkid yang menjadi ibu kota Kabupaten Magelang.
“Kalau sudah ada tempat lain, ya kalau bisa pindah. Wilayah sini kan sandaran ibu kota Kabupaten Magelang. Kalau ada pelebaran kota, ini masih masuk wilayah Kota Mungkid. Sebetulnya tidak layak juga.”
Baca Juga: Pemain PPSM Magelang Dihantam Pelanggaran Brutal, Wali Kota: Sepak Bola Harusnya Sportif!
Magelang Darurat Sampah
Sampah menggunung di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan. Ada lelucon bahwa gundukan sampah di Pasuruhan adalah situs “gunung” keenam di Magelang setelah Merapi, Merbabu, Sumbing, Telomoyo, dan Menoreh.
Pada satu kesempatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Sarifudin mengakui pembuangan sampah di TPSA Pasuruhan sudah overload. Lahan seluas 1,7 hektare itu tak lagi muat menampung kiriman sampah warga Magelang.
Sejak tahun 2018, Pemkab Magelang mencari lahan baru untuk pembuangan sampah. Disiapkanlah anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk ongkos ganti rugi lahan.
Tapi 2 kali kesempatan membeli lahan baru pada tahun anggaran 2018 dan 2019 semuanya gagal. Masyarakat pemilik lahan langsung menaikan harga di atas pagu anggaran, begitu tahu tanahnya akan digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah.
Baca Juga: Insiden Brutal di Liga 3, Leher Pemain PPSM Terinjak, Wasit Cuma Kasih Kartu Kuning
“Sehingga pengadaan tanah gagal. Pemkab Magelang menganggarkan lagi di tahun 2022. Kalau tidak salah Rp 5 miliar,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Sarifudin.
Berita Terkait
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
-
Pendidikan dan Prestasi Mentereng Fitrianti Agustinda, Kini Tersandung Kasus Korupsi
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI