Akibat belum adanya lahan pengganti, DLH bersiasat agar sampah dari rumah tangga tidak lagi dibawa ke tempat pembuangan akhir. Sampah diupayakan diolah di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) masing-masing.
Kendalanya, tidak semua wilayah memiliki fasilitas TPS3R. Kesadaran rumah tangga memilah sampah juga masih minim. Sehingga ujung-ujungnya sampah tetap ditimbun di pembuangan akhir.
Solusi lainnya, Dinas Lingkungan Hidup menjajaki kemungkinan mengatasi gunungan sampah dengan cara ditambang. Lapisan bawah timbunan sampah dikeruk untuk dijadikan kompos.
“Karena itu sudah bertahun tahun, pastinya yang di bawah sudah menjadi kompos. Ada usulan kegiatan penambangan sampah. Modelnya kayak penambangan. Nanti dikeruk dan disaring,” ujar Kepala DLH Sarifudin.
Baca Juga: Pemain PPSM Magelang Dihantam Pelanggaran Brutal, Wali Kota: Sepak Bola Harusnya Sportif!
Belum pasti apakah kegiatan penambangan sampah di TPSA Pasuruhan sudah berjalan. Yang jelas, hingga saat ini tiap hari puluhan mobil pengangkut sampah antre buang muatan di Pasuruhan.
Follow The Money
Terkait dugaan korupsi di UPTD Pengelolaan Sampah, Kepala DLH Sarifudin memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu pelayanan pengangkutan sampah.
Dinas Lingkungan Hidup sedang memroses penunjukkan pejabat pengganti Kepala Unit Pengelolaan Sampah, INS yang saat ini ditahan di Polres Magelang.
“Pengisian Plt masih proses. Sambil menunggu surat resmi dari Kejaksaan terkait penetapan tersangka yang sampai saat ini belum kami terima,” kata Safrudin melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: Insiden Brutal di Liga 3, Leher Pemain PPSM Terinjak, Wasit Cuma Kasih Kartu Kuning
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan.
Berita Terkait
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
-
Skandal Kredit Fiktif LPEI Rp11,7 T: KPK Periksa Mantan Direktur, Siapa Saja Debitur Kakapnya?
-
Pendidikan dan Prestasi Mentereng Fitrianti Agustinda, Kini Tersandung Kasus Korupsi
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI