SuaraJawaTengah.id - Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus penipuan gendam lintas provinsi yang beroperasi di Semarang, Surabayya, Bandung, dan Semarang, Selasa (30/11/2021).
Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan enam tersangka. Kerugian dari kasus penipuan itu ditaksir sekitar Rp3 miliar.
Enam tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus itu bermula terjadi tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru Kota Semarang.
Tersangka berinisial AT awal menanyakan obat herbal kepada korban bernama Harjati, AT kemudian meminta tolong agar korban mengantarkan membeli obat herbal tersebut.
"Ini telah direncanakan sebelumnya,"ungkap Djuhandhani kepada awak media didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul, ada pertemuan dengan pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban.
TDF mengatakan bahwa korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meinggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan.
Pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban.
Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Intelijen di Era Digital, Personel Humas Polda Jateng Ikuti Pelatihan
Setelah itu, korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT.
Kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu dua botol air mineral, tiga bungkus garam, dan satu buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.
Atas kejadi tersebut korban mengalami kerugian Rp110 juta, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, emas dengan berbagai ukuran. Sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp500 juta.
"Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi," lanjutnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
BRI Dorong Tradisi THR Lebaran Digital, 2 Fitur BRImo Jadi Andalan Nasabah
-
Tak Perlu Panik Bertransaksi Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang BRI Tetap Beroperasi
-
Mengejutkan! Ledakan Petasan Jelang Lebaran Tewaskan Bocah 9 Tahun di Semarang
-
50 Kata-kata Sungkem Lebaran Bahasa Jawa yang Halus dan Menyentuh di Idul Fitri 1447 Hijriah
-
Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Jawa Tengah Hari Ini