SuaraJawaTengah.id - Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus penipuan gendam lintas provinsi yang beroperasi di Semarang, Surabayya, Bandung, dan Semarang, Selasa (30/11/2021).
Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan enam tersangka. Kerugian dari kasus penipuan itu ditaksir sekitar Rp3 miliar.
Enam tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus itu bermula terjadi tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru Kota Semarang.
Tersangka berinisial AT awal menanyakan obat herbal kepada korban bernama Harjati, AT kemudian meminta tolong agar korban mengantarkan membeli obat herbal tersebut.
"Ini telah direncanakan sebelumnya,"ungkap Djuhandhani kepada awak media didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul, ada pertemuan dengan pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban.
TDF mengatakan bahwa korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meinggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan.
Pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban.
Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Intelijen di Era Digital, Personel Humas Polda Jateng Ikuti Pelatihan
Setelah itu, korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT.
Kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu dua botol air mineral, tiga bungkus garam, dan satu buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.
Atas kejadi tersebut korban mengalami kerugian Rp110 juta, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, emas dengan berbagai ukuran. Sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp500 juta.
"Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi," lanjutnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hamil, Dikawinkan, Dicerai, Dikawinkan Lagi: Kisah Pilu Santriwati Korban Kiai Cabul Ashari di Pati
-
Kiai Cabul Pati Buron ke Luar Jateng, Polda Turunkan Tim Jatanras Buru Pelaku!
-
Kiai Cabul Ashari Menghilang, Polisi Terus Buru Pelaku Pelecehan Seksual Ndholo Kusumo
-
Novita Wijayanti Datangi Gudang Bulog Cilacap, Kawal Harga Gabah Petani dan Stok Beras
-
5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan