Budi Arista Romadhoni
Minggu, 12 Desember 2021 | 07:38 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. Kekerasan seksual menimpa para kaum disabilitas, mereka pun dipandang sebelah mata . (Shutterstock).

SuaraJawaTengah.id - Penyandang disabilitas mental berinisal AR diduga menjadi korban pemerkosaan di Magelang. Butuh terobosan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap orang berkebutuhan khusus.

Usia AR saat ini menginjak 27 tahun. Namun menurut penilaian psikologis, daya pikirnya setara anak usia 10 tahun.

Kondisi psikologis korban menyulitkan polisi menyusun berita acara pemeriksaan (BAP). Korban tidak bisa mengingat hari dan tanggal kejadian yang menjadi kelengkapan untuk mendakwa tersangka.

“Keterangan AR tiap dimintai BAP ceritanya gonta-ganti,” kata Efi Nurlaila, Staf Konseling dan Bantuan Hukum (KBH) Sahabat Perempuan Magelang yang mendampingi AR selama proses hukum.

AR diduga diperkosa tersangka IW, tetangga belakang rumahnya hingga hamil. Beberapa waktu sebelumnya korban diketahui juga sempat diperkosa anak tersangka, namun tidak sempat diperkarakan.

Masalah saat itu diselesaikan secara kekeluargaan dengan keputusan pelaku diusir dari kampung. 

“AR dulu pernah jadi korban anak pelaku. Jadi bapak dan anak itu pernah memperkosa AR. Anaknya nggak sampai hamil, tapi konangan (ketahuan),” ujar Efi.

Kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perut AR membesar dan menunjukkan perilaku perempuan mengandung. Setelah diperiksakan ke dokter, diketahui AR hamil 7 bulan.

Keluarga menanyai AR siapa orang yang menghamilinya. Korban menyebut nama IW tetangga rumahnya.

Baca Juga: Mendikbudristek Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Meningkat di Masa Pandemi, Apa Sebabnya?

Tersangka termasuk orang yang dikenal dekat oleh korban. Istri IW bahkan bekerja pada orang tua korban yang memiliki usaha memproduksi makanan. 

Sama seperti kejadian sebelumnya, keluarga korban memilih menyelesaikan masalah secara mediasi. Dalam pertemuan yang dihadiri ketua RT dan tokoh pemuda, tersangka IW berjanji membiayai proses persalinan dan membantu memenuhi kebutuhan sang anak.

Keluarga menyetujui mediasi karena mereka ragu kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas mental bisa diperkarakan secara hukum.

“Tapi ada kenalan keluarga yang meyakinkan untuk lapor polisi. Anaknya dicabuli bapak sama anak kok nggak lapor polisi. Ibunya bilang ‘kalau lapor polisi apa dipercaya? Anakku kan dianggap gila’.”

Penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan AR relatif lebih mudah diungkap karena korban hamil. Setelah AR melahirkan, bayinya menjalani tes DNA untuk memastikan siapa pelaku pemerkosaan.

Tes DNA positif menunjukkan IW sebagai ayah dari bayi yang dikandung AR. Berbekal hasil tes tersebut, polisi melanjutkan penyelidikan dugaan pemerkosaan dengan tersangka IW.  

Load More