SuaraJawaTengah.id - Upaya pembongkaran lokalisasi Lorok Indah (LI) Kabupaten Pati yang merupakan tempat prostitusi terbesar di eks Keresidenan Pati, tampaknya tidak akan berjalan mulus.
Pasalnya, salah satu bangunan di kompleks tersebut diwakafkan untuk menjadi pondok pesantren (Ponpes).
Sebelumnya, pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati telah memberikan surat peringatan untuk yang ketiga kalinya kepada warga untuk membongkar bangunan secara mandiri hingga akhir Desember ini.
Mengingat, pendirian bangunan permanen di kawasan LI, dianggap melanggar Perda tentang tata ruang. Sehingga pemerintah berkeinginan untuk mengembalikan pada fungsi utamanya yakni menjadi lahan hijau.
Pemberi wakaf, Musyafak mengatakan, mewakafkan lahan seluas 6.400-an meter persegi, sekaligus bangunan permanen yang dulunya beroperasi sebagai tempat hiburan karaoke.
"Ini adalah momen yang tepat, kami mewakafkan tanah dan bangunan," ujarnya di lokasi, Sabtu (18/12/2021).
Lanjutnya, bangunan tersebut mangkrak selepas adanya pandemi Covid-19, terlebih di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM).
"Ketika bangunan ini tidak cukup bermanfaat, maka kami hibahkan kepada pondok pesantren," jelasnya.
Tak tanggung-tanggung, bangunan eks tempat karaoke yang terancam dibongkar pemerintah, dan sekarang dihibahkan untuk pesantren ini senilai Rp 5 miliar.
Baca Juga: Lahan Eks Lokalisasi di Balikpapan Mau Dibangun Rumah Sakit Jiwa
"Luas lahan yang saya wakafkan ini seluas 6400 meter persegi dengan nilai bangunan sekitar 5 miliar rupiah," ungkapnya.
Pimpinan Ponpes Soko Tunggal Semarang, KH Nuril Arifin meminta, agar Pemkab Pati mengkaji ulang rencana pembongkaran bangunan di kompleks lokalisasi LI.
"Ini (bangunan) jadi hak saya, maka saya akan mempertahankan," tegas pria yang akrab disapa Gus Nuril itu.
Jika pemerintah daerah memaksakan diri untuk meratakan kompleks tersebut. Ia menyerukan agar, pemilik bangun diberikan ganti rugi yang sepadan.
"Bupati mau membongkar atau siapapun mau membongkar kami persilahkan, silahkan kalau ini mau dipakai pemerintah sebagai jalur hijau, silahkan. Tetapi harus ada appraisel yang jelas, menggantinya dengan ganti rugi," tegasnya.
Gus Nuril memastikan di kompleks tersebut, saat ini sudah tidak ada praktik cinta satu malam, sejak pemerintah melakukan imbauan penutupan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif