SuaraJawaTengah.id - Gegara merasa diputus sepihak, soerang pria berinisial AJ (25) tega menyebar foto vulgar mantan pacarnya.
Kini, warga asal Kemranjen, Kabupaten Banyumas itu harus mempertanggung jawabakan perbuatannya usai diciduk Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim menjelaskan, pelaku menyebarkan foto-foto vulgar mantan kekasihnya melalui media sosial maupun dalam bentuk cetakan.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya pada hari Senin (3/1/2022) setelah lebih dari 1 tahun menjadi buron," kata Firman didampingi Kasatreskrim Kompol Berry dikutip dari ANTARA, Selasa (4/1/2022).
Dalam hal ini, kata dia, kasus penyebaran foto-foto vulgar tersebut dilaporkan oleh korban berinisial DV (21), warga Kemranjen, Banyumas, pada tahun 2020.
Menurut dia, penyebaran foto-foto vulgar tersebut diketahui DV dari saksi bernama Ayu, Risky, dan Siti menginformasikan jika pelaku pada bulan Februari 2020 mengirimkan foto-foto telanjang dengan wajah mirip korban melalui grup WhatsApp dan Facebook.
Bahkan, pelaku juga mengirim foto-foto vulgar tersebut dalam bentuk cetakan ke rumah korban.
Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku yang dikabarkan melarikan diri ke wilayah Jabodetabek.
"Hingga akhirnya, kami dapat menangkap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim Kompol Berry, pelaku mengaku penyebaran foto-foto vulgar tersebut agar korban bersedia menemuinya sebelum putus secara sepihak oleh DV.
Baca Juga: Risih Ditagih Hutang Rp 4 Juta, Warga Banyumas Tega Bunuh Rekan Wanitanya
Menurut dia, foto-foto vulgar tersebut diperoleh pelaku dari korban saat mereka masih jalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
"Saat mereka masih menjalin hubungan, pelaku sering meminta foto-foto korban dalam keadaan telanjang melalui telepon," katanya.
Selain menahan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 5 lembar cetakan foto, 1 unit telepon merek Samsung, 1 keping compact disc (CD) berisi salinan akun Facebook milik pelaku, 1 keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama DR berikut 1 bundel hasil cetakannya, dan 1 keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama AAA berikut 1 bundel hasil cetakannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Terkait dengan kasus tersebut, kata Kompol Berry, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah