SuaraJawaTengah.id - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, korban arisan lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air. Mulai Batam, Medan, Jakara, Kalimantan dan beberapa warga dari Jawa Tengah dan sekitarnya
Johanson memaparkan, tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.
"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan," kata Johanson dalam konfrensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
"Merasa tertipu Akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," tambah dia.
Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 miliar.
"Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun," tuturnya.
Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.
"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman. Kemudian pelaku menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif," tegas mantan Wakapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Baca Juga: Dirlantas Polda Jateng Bongkar Kunci Sukses 'Juara' ETLE Nasional hingga Jadi Percontohan
Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban pada tkp ke 2 mencapai Rp 1 miliar.
Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.
"Potensi kerugian yang dialami korban dari ke-2 pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar. Subdit siber Ditreakrimsus bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda," tutur Dirkrimum.
Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
"Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap , Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dengan kedua Bandar ini dan Arisan Online illegal lainnya agar segera melapor ke Polri.
"Bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di Polda atau kantor polisj Jajaran Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut," pungkas Iqbal.
Kontributor : Dafi Yusuf
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!