SuaraJawaTengah.id - Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dikedepankan Polri dalam melakukan penegakan hukum pada pelanggaran lalu lintas ternyata tidak hanya lewat kamera CCTV.
Diketahui penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini juga dapat ditindak lewat ETLE mobile. Cara kerja alat ini cukup sederhana, petugas cukup meng- capture pelanggaran yang terjadi lewat kamera hp dan langsung konek ke database etle yang ada di Polda.
Meski begitu, ternyata tak semua polantas bisa melakukannya. Petugas yang menjadi operator alat ini ditunjuk khusus dan hp yang digunakan juga jenis tertentu.
"Memang benar, petugas operator ETLE mobile ditunjuk langsung lewat surat perintah Kapolda dan hp yang digunakan juga khusus dengan spesifikasi sekelas Samsung S21. Sehingga yang mengoperasikan hanya petugas sesuai surat perintah," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho saat dikonfirmasi terkait ETLE mobile, Senin (23/5/2022).
Dirinci Kombes Agus, penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan. Petugas yang dibonceng meng - capture pelanggaran lalu lintas di jalan.
"Begitu tercapture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," kata dia.
Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir.
Diterangkan pula, Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.
"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka Data kendaraan bermotor tersebut akan di blokir," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Warga di Tambakrejo Semarang, Ini Penjelasan Polda Jateng
Oleh karena itu, dirinya minta masyarakat pro aktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut.
"Adapun denda dapat dibayar lewat ATM, M-Banking dan lainnya. Bila kurang paham mekanisme dan detil lainnya silahkan berkonsultasi dengan petugas atau satlantas terdekat," terang Kombes Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik