SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (9/9/2022) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak.
Tersangka yang diamankan yaitu P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan sepupu dari pelaku," jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.
Disampaikan bahwa dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban kemudian dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban ke Satreskrim Polres Purbalingga. Dari laporan kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka, Selasa (30/8/2022).
"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban berupa baju lengan pendek warna hitam, celana pendek warna hitam motif garis, celana dalam warna merah dan BH warna hitam putih.
Selain itu, diamankan pula pakaian yang dipakai tersangka yaitu celana panjang warna biru tua, kaos pendek warna biru tua dan celana dalam warna abu-abu.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Viral Mobil Mewah Halangi Ambulans di Solo, Sosok Pengemudinya Bikin Geleng-geleng
-
Stunting Jateng Turun Jadi 9,93 persen, Ahmad Luthfi Jadikan Demak dan Semarang Percontohan Nasional
-
Cegah Kerusakan Cagar Budaya, BPK Jateng Minta Bangunan Tambahan Eks Stasiun Banjarnegara Diturunkan
-
Kongres PSSI Jateng Memanas! 8 Anggota Komite Pemilihan dan Banding Mundur Jelang Hari H
-
Investasi Ketahanan Pangan, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Perbanyak Bantuan Bibit Pohon