Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 Januari 2023 | 18:39 WIB
Salah satu pelaku pemerkosaan remaja 15 tahun di Brebes yang ditangkap polisi saat digelandang di Mapolres setempat, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes sempat diselesaikan secara damai melalui mediasi yang dilakukan LSM dan pemerintah desa sebelum polisi akhirnya menangkap para pelaku.

Dalam mediasi itu, terungkap jika keluarga pelaku dimintai uang hingga ratusan juta rupiah oleh LSM.

Hal itu diungkapkan ‎salah satu ayah pelaku, Karyoto. Menurutnya, keluarga para pelaku awalnya dikumpulkan oleh sebuah LSM untuk dimediasi dengan keluarga korban.

‎Pertemuan mediasi digelar di rumah Kepala Desa Sengon, pada Kamis (29/12/2022) malam.‎ Selain anggota LSM dan kepala desa, pertemuan itu juga dihadiri perangkat desa.‎ "Ada pak lurah, pak kadus, pak RT," ujar Karyoto saat ditemui Selasa (17/1/2023) sore.

Baca Juga: Pemerkosa Anak cama Divonis 10 Bulan, Komisi III DPR RI: Kita Lalai

Karyoto mengatakan, dalam pertemuan tersebut, keluarga pelaku dimintai uang oleh anggota LSM yang memediasi.

‎"Mereka (LSM) minta uang secepatnya. Katanya, malam hari harus deal. Kalau hari ini nggak kelar, (para pelaku) akan dilaporkan ke Polres Brebes,"‎ katanya.

Menurut Karyoto, jumlah uang yang awalnya diminta dari seluruh keluarga pelaku total mencapai Rp200 juta. Lantaran tak memiliki uang sebanyak itu, ‎keluarga pelaku menawar.

"Saya tawar-menawar jadinya Rp70 juta. Setelah itu, saya pulang cari uang di rumah. Saya utang-utang, dapatnya uang cuma Rp62 juta‎. Saya bilang, dapat uang cuma segini, mau ngga? Akhirnya diterima," ujarnya.

Karyoto mengatakan, LSM yang meminta uang tersebut menyebut jika uang Rp62 juta dari seluruh keluarga pelaku akan diberikan kepada keluarga korban sebagai kompensasi. Namun Karyoto kemudian mengetahui tidak semua uang itu diberikan ke keluarga korban.

Baca Juga: Remaja Korban Pemerkosaan di Brebes Dipaksa Berdamai, yang Memediasi Bisa Dijerat Hukuman Pidana

‎"Katanya buat pihak korban. Tapi yang diberikan untuk korban Rp32 juta‎," ujar dia.

Orang tua pelaku lainnya, Surpi membenarkan adanya permintaan uang dari LSM saat mediasi. Dia mengetahuinya dari sang suami yang mewakilinya hadir saat mediasi. 

"Saya dimintai Rp13 juta, tiga orang. Ada juga yang Rp18 juta karena dia anaknya (pelaku) kembar (dua orang)," ujarnya.

‎Surpi mengaku sebenarnya keberatan dengan adanya permintaan uang tersebut. Dia bahkan terpaksa harus meminjam ke sejumlah orang. "Ya keberatan, dilawani utang-utang (dibelani hutang)," tuturnya.

‎Wakapolres Brebes Kompol Arwansa saat ditanya terkait adanya pihak-pihak yang melakukan mediasi dan permintaan uang kompensasi tersebut ‎mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.

‎"Ini masih akan kita dalami dan kembangkan. Kita fokus penanganan korban dulu dan proses hukum para tersangka anak ini. ‎Yang terlibat dalam mediasi, ada perangkat desa, ini akan terus kita gali, kembangkan, bagaimana keterlibatannya," ujarnya, Rabu (18/1/2022).

Seperti diberitakan, ‎seorang remaja berusia 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjing Kabupaten Brebes menjadi korban pemerkosaan oleh enam orang pada akhir Desember 2022. Namun, peristiwa ini tak dilaporkan ke polisi dan justru diselesaikan secara damai melalui mediasi.

Kesepakatan penyelesaian secara damai itu dibuat dalam surat pernyataan bermateri. Isi surat pernyataan antara lain korban tidak akan melaporkan kasus itu ke polisi dan akan dilaporkan balik jika membawa ke ranah hukum. ‎Selain itu, ada pemberian uang kompensasi kepada keluarga korban.

Setelah mencuat dan mendapat perhatian dari sejumlah pihak, polisi kemudian melakukan melakukan penyelidikan dan menangkap enam pelaku, Selasa (17/1/2023) malam. Dari enam pelaku, lima di antaranya masih di bawah umur.

Kontributor : F Firdaus

Load More