SuaraJawaTengah.id - Budi Santoso tangan kanan Mbah Slamet, dukun pengganda uang dihatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.
Dalam proses persidangan, BS terbukti bersalah karena melanggar pasal penipuan dan penggelapan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang tersebut di atas (Budi Santoso) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Benedictus Rinanta saat memimpin sidang di PN Banjarnegara, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 3 tahun 4 bulan penjara untuk terdakwa Budi Santoso. Sehingga, vonis BS lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Tergiur Uang Banyak, Kepala Dinas di Pesisir Barat Kena Tipu Dukun Pengganda Uang
Atas vonis tersebut, terdakwa Budi Santoso menerima putusan penjara 3 tahun 6 bulan. Sementara Jaksa Penentut Umum Nasruddin juga menerima putusan tersebut.
"Kita menerima karena tadi terdakwa juga menerima. Kalau terdakwa piker-pikir, kami juga akan piker-pikir," kata Nasruddin.
Hal yang memberatkan BS adalah terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban, ikut menikmati hasil penipuan dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Nasruddin menambahkan, berdasarkan hasil persidangan terdakwa Budi Santoso hanya terlibat pidana penipuan penggandaan uang yang dilakukan Mbah Slamet.
Baca Juga: Panik! Gempa Guncang Banjarnegara dan Banyumas, Warga Berlarian hingga Rumah Alami Kerusakan
Mengingat imbalan yang diberikan oleh Mbah Slamet kepada terdakwa setelah berhasil menjaring korban dilakukan di awal sebelum penggandaan uang dilakukan.
"(Tindak pidana pembunuhan) Dari hasil persidangan tidak ada peran dari terdakwa Budi Santoso. Karena dia dibayar dimuka setelah bisa membawa korban ke rumah Mbah Slamet," jelasnya.
Nasruddin menjelaskan, akan ada persidangan BS selanjutnya dengan korban lainnya.
"Akan ada sidang lagi dengan korban paryanto (korban meninggal). Yang ini untuk perkara 378 penipuan bersama Slamet Tohari dengan korban yang masih hidup," jelasnya.
Sehingga, hukuman yang akan diterima BS akan diakumulasi dengan tuntutan pada persidangan selanjutnya.
"Nanti BS sidang lagi untuk perkara 378 dan 372 dengan korban Paryanto. Untuk korban Paryanto masih penyidikan di kepolisian," sebutnya.
Sementara untuk Mbah Slamet sendiri akan di sidang setelah perkara BS tuntas.
"Tohari sendiri akan kami sidangkan. Ini selesai dua perkara upal dan tipu gelap, sedangkan di Polres memproses kasus tentang pembunuhan berencana," kata dia.
Berdarsarkan fakta yang terungkap di persidangan, BS tidak ada kaitanya dengan pembunuhan berencana yang didalangi Mbah Slamet.
"BS hanya bertugas mencari tamu atau pasien yang kemudian diserahkan ke Tohari. Tohari langsung memberi upah sebesar Rp 2 juta. BS juga tidak tahu Tohari meminta kepada korban jumlah uang yang dia minta berapa," tuturnya.
Dari 12 korban, yang dibawa BS hanya Paryanto. Smentara sisanya, 11 korban langsung dengan Mbah Slamet.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
-
Eks Menteri Ditahan Kejagung, Reaksi Mendag Budi Santoso usai Tom Lembong Tersangka
-
Rekam Jejak Mendag Baru Disorot: Budi Santoso Bakal Lebih Berani Sikat Monopoli - Kartel Ketimbang Zulhas?
-
Budi Santoso Berpeluang jadi Mendag, Menteri Pertama dari Jalur Karir
-
Prabowo Kumpulkan Calon Anggota Kabinetnya di Hambalang, Diminta Pakai Baju Putih
-
2 Generasi, 1 Tujuan: Dolorosa dan Budi Satukan Suara Lewat Patung
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Purwokerto: Trik Manfaatkan AI Untuk Sumber Pendapatan Baru
-
Produktivitas Sumur Tua Melejit, BUMD Blora Hasilkan 410.000 Liter Minyak!
-
Waspada Leptospirosis! RSUD Cepu Ingatkan Potensi Wabah di Musim Hujan
-
Sritex Pailit, DPR Kebut Dua UU Lindungi Industri Tekstil dan Pekerja
-
Sahabat-AI: Indonesia Luncurkan Model AI Canggih Berbahasa Indonesia!