SuaraJawaTengah.id - Budi Santoso tangan kanan Mbah Slamet, dukun pengganda uang dihatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.
Dalam proses persidangan, BS terbukti bersalah karena melanggar pasal penipuan dan penggelapan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang tersebut di atas (Budi Santoso) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Benedictus Rinanta saat memimpin sidang di PN Banjarnegara, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 3 tahun 4 bulan penjara untuk terdakwa Budi Santoso. Sehingga, vonis BS lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Atas vonis tersebut, terdakwa Budi Santoso menerima putusan penjara 3 tahun 6 bulan. Sementara Jaksa Penentut Umum Nasruddin juga menerima putusan tersebut.
"Kita menerima karena tadi terdakwa juga menerima. Kalau terdakwa piker-pikir, kami juga akan piker-pikir," kata Nasruddin.
Hal yang memberatkan BS adalah terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban, ikut menikmati hasil penipuan dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Nasruddin menambahkan, berdasarkan hasil persidangan terdakwa Budi Santoso hanya terlibat pidana penipuan penggandaan uang yang dilakukan Mbah Slamet.
Baca Juga: Tergiur Uang Banyak, Kepala Dinas di Pesisir Barat Kena Tipu Dukun Pengganda Uang
Mengingat imbalan yang diberikan oleh Mbah Slamet kepada terdakwa setelah berhasil menjaring korban dilakukan di awal sebelum penggandaan uang dilakukan.
"(Tindak pidana pembunuhan) Dari hasil persidangan tidak ada peran dari terdakwa Budi Santoso. Karena dia dibayar dimuka setelah bisa membawa korban ke rumah Mbah Slamet," jelasnya.
Nasruddin menjelaskan, akan ada persidangan BS selanjutnya dengan korban lainnya.
"Akan ada sidang lagi dengan korban paryanto (korban meninggal). Yang ini untuk perkara 378 penipuan bersama Slamet Tohari dengan korban yang masih hidup," jelasnya.
Sehingga, hukuman yang akan diterima BS akan diakumulasi dengan tuntutan pada persidangan selanjutnya.
"Nanti BS sidang lagi untuk perkara 378 dan 372 dengan korban Paryanto. Untuk korban Paryanto masih penyidikan di kepolisian," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Fundamental Solid Dorong Kapitalisasi Pasar BRI Terus Tumbuh Dua Dekade
-
7 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Masih Layak Jadi Mobil Harian
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota