SuaraJawaTengah.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa wajib mendukung Palestina dan memboikot produk-produk dari negera luar yang terindikasi mendukung zionis Israel.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina Dikeluarkan MUI buntut agresi Israel yang tak kunjung reda sejak tanggal 7 Oktober 2023 silam.
Akibat perang tersebut banyak anak-anak, perempuan dan warga sipil yang tak salah jadi korban. Bahkan sampai korban warga Palestina yang meninggal jumlahnya 7 kali lipat lebih besar dari korban jiwa Israel.
ulama kharismatik Buya Yahya punya pandangan yang sama. Meski Islam melarang permusuhan antar agama. Buya Yahya mengutuk agresi militer Israel terhadap Palestina.
Cara sederhana untuk memberikan dukungan terhadap Palestina yakni dengan melemahkan perekonomian Israel dan negara-negara lain yang terindikasi membantu memerangi Palestina.
"Ketika anda mengetahui bahwa hasil penjualan produk itu digunakan untuk memerangi Palestina. Maka anda harus berhenti," kata Buya Yahya dikutip kanal youtube Al Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya ada produk-produk yang memang dibikin di Indonesia. Tapi hasilnya penjualannya untuk membantu Israel. Untuk itu dia meminta umat muslim pintar-pintar dalam memilih suatu produk ketika berbelanja.
"Misal anda sedang menghindar salah satu produk, dapat kiriman dari orang lain dan dimakan anak-anak. Itu tidak apa-apa, tapi nanti orang yang mengirim produk itu anda diingatkan," paparnya.
Daripada menyumbang ratusan juta untuk membantu Palestina. Kata Buya Yahya jauh lebih baik umat Islam menghancurkan perekonomian negara-negara yang memerangi Palestina.
Baca Juga: Blackpink Bakal Manggung Perdana di Arab Saudi, Buya Yahya Beri Respon: Nggak Pantas!
"Anda nggak usah bicara saya ingin nyumbang ratusan juta untuk Palestina. Bersihkan hati anda untuk tidak membeli produk yang terindikasi membantu memerangi Palestina. Selesaikan masalah itu dulu. Karena itu bab iman," tuturnya.
Buya Yahya beranggapan dengan memboikot produk-produk tersebut. Akan sangat berdampak besar lantaran perang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Jangan dianggap sepele, pemboikotan sebagian kalangan kaum muslimin terhadap produk-produk yang menghina Nabi Muhammad. Produknya dilarang di jual di salah satu negara, berapa kerugian yang dirasakan," tandasnya.
Dikutip Suara.com, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asronun Niam Sholeh menyerukan umat Islam untuk melakukan hal itu sebagai bentuk dukungan pada Palestina. Memperlemah ekonomi negara-negara yang mendukung Israel adalah salah satu cara menyelamatkan Palestina.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," kata Niam, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng Jakarta Pusat.
Kontributor : Ikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Investasi Ketahanan Pangan, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Perbanyak Bantuan Bibit Pohon
-
Tuntutan 8,5 Tahun Bikin Suasana Sidang Sudewo Memanas, Pendukung Ricuh
-
Dua Laga Nirgol, Fikron Afriyanto Ungkap Kunci Kokohnya Pertahanan Kendal Tornado FC
-
Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa
-
Nongkrong Seharian di Blok M Hub Makin Seru Bareng BRIZZI ARKIV