SuaraJawaTengah.id - Cawapres Gibran Rakabuming Raka, pernah memiliki pengalaman menarik dalam menangani praktek pungutan liar (pungli) di Gajahan, Solo, 2021 silam.
Dalam sebuah langkah proaktif, Gibran mengunjungi langsung para pedagang di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, untuk mengembalikan uang hasil pungli yang telah dikumpulkan oleh oknum tertentu membuktikan tegas lawan pungli.
Dalam kunjungannya bersama Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, Gibran mengunjungi toko-toko di Jalan Dr. Rajiman Solo dan mengembalikan uang yang telah dipungut, yang berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per toko.
Selain tegas lawan pungli, Gibran juga mengungkapkan permohonan maaf kepada warga yang terdampak oleh praktik pungli ini.
"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," kata Gibran.
Gibran mengklarifikasi bahwa terdapat 145 toko di Kelurahan Gajahan yang diminta untuk memberikan uang pungli, dengan total sejumlah Rp11,5 juta.
Semua uang ini dikembalikan kepada korban oleh Camat Pasar Kliwon. Lebih lanjut, Gibran menegaskan bahwa praktik penarikan zakat yang dilakukan oleh oknum lurah di Kelurahan Gajahan telah melanggar aturan.
Sebagai respons, Gibran mengambil tindakan tegas dengan mencopot Lurah Gajahan dari jabatannya dan menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat dan instansi terkait. Tindakannya ini menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Jangan harap kepada Lurah dan Camat mempunyai 'mindset' seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini," lanjut Gibran.
Baca Juga: Duh! Gara-gara Gerakan Isyarat Ini, Gibran Kena Tegur KPU Usai Debat Pertama
Gibran menegaskan kepada semua pejabat di bawahnya bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan aturan tidak akan ditoleransi.
Sikap Gibran dalam menangani kasus pungli ini memberikan contoh positif bagi pejabat publik lainnya tentang pentingnya integritas dan penegakan aturan sebagai prioritas utama.
Melalui tindakan tegasnya ini, Gibran Rakabuming Raka telah menetapkan standar baru dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Tindakan ini juga menekankan pesan yang kuat bahwa korupsi dan pungli tidak akan dibiarkan dan harus segera diakhiri. Sikap dan tindakan Gibran ini dapat dijadikan contoh oleh pejabat lain sebagai langkah konkret menuju pemerintahan yang lebih baik.
Gibran Tekankan Perlu Adanya Harmonisasi Peraturan
Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengkritik banyaknya peraturan di Indonesia yang menurutnya menghambat usaha masyarakat.
Gibran menyampaikan pendapat ini dalam sebuah diskusi ekonomi kreatif bersama pelaku usaha dan influencer, di mana peserta diskusi mengeluhkan kesulitan perizinan untuk membuka usaha.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong