SuaraJawaTengah.id - Cawapres Gibran Rakabuming Raka, pernah memiliki pengalaman menarik dalam menangani praktek pungutan liar (pungli) di Gajahan, Solo, 2021 silam.
Dalam sebuah langkah proaktif, Gibran mengunjungi langsung para pedagang di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, untuk mengembalikan uang hasil pungli yang telah dikumpulkan oleh oknum tertentu membuktikan tegas lawan pungli.
Dalam kunjungannya bersama Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, Gibran mengunjungi toko-toko di Jalan Dr. Rajiman Solo dan mengembalikan uang yang telah dipungut, yang berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per toko.
Selain tegas lawan pungli, Gibran juga mengungkapkan permohonan maaf kepada warga yang terdampak oleh praktik pungli ini.
"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," kata Gibran.
Gibran mengklarifikasi bahwa terdapat 145 toko di Kelurahan Gajahan yang diminta untuk memberikan uang pungli, dengan total sejumlah Rp11,5 juta.
Semua uang ini dikembalikan kepada korban oleh Camat Pasar Kliwon. Lebih lanjut, Gibran menegaskan bahwa praktik penarikan zakat yang dilakukan oleh oknum lurah di Kelurahan Gajahan telah melanggar aturan.
Sebagai respons, Gibran mengambil tindakan tegas dengan mencopot Lurah Gajahan dari jabatannya dan menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat dan instansi terkait. Tindakannya ini menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Jangan harap kepada Lurah dan Camat mempunyai 'mindset' seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini," lanjut Gibran.
Baca Juga: Duh! Gara-gara Gerakan Isyarat Ini, Gibran Kena Tegur KPU Usai Debat Pertama
Gibran menegaskan kepada semua pejabat di bawahnya bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan aturan tidak akan ditoleransi.
Sikap Gibran dalam menangani kasus pungli ini memberikan contoh positif bagi pejabat publik lainnya tentang pentingnya integritas dan penegakan aturan sebagai prioritas utama.
Melalui tindakan tegasnya ini, Gibran Rakabuming Raka telah menetapkan standar baru dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Tindakan ini juga menekankan pesan yang kuat bahwa korupsi dan pungli tidak akan dibiarkan dan harus segera diakhiri. Sikap dan tindakan Gibran ini dapat dijadikan contoh oleh pejabat lain sebagai langkah konkret menuju pemerintahan yang lebih baik.
Gibran Tekankan Perlu Adanya Harmonisasi Peraturan
Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengkritik banyaknya peraturan di Indonesia yang menurutnya menghambat usaha masyarakat.
Gibran menyampaikan pendapat ini dalam sebuah diskusi ekonomi kreatif bersama pelaku usaha dan influencer, di mana peserta diskusi mengeluhkan kesulitan perizinan untuk membuka usaha.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif