SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS).
Simulasi yang digelar di halaman Balai Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Minggu, melibatkan 296 orang warga setempat yang terdaftar sebagai pemilih di TPS 12.
Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Sidiq Fathoni mengatakan simulasi tersebut untuk mengetahui berapa lama waktu pemungutan suara, mulai dari pemilih mendaftar di TPS, kemudian mendapatkan surat suara, masuk ke bilik suara, memasukkan surat suara ke kotak suara, hingga memasukkan jari ke dalam botol tinta.
Dalam hal ini, KPU ingin mengetahui estimasi waktu pemungutan suara secara riil di lapangan sehingga jika ada kekurangan dapat segera diketahui dan selanjutnya diperbaiki.
"Simulasi ini riil ya, artinya dengan jumlah pemilih sebanyak 296 orang sudah termasuk untuk pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan ini lebih dari 230 orang adalah pemilih asli dari TPS 12, asli dari Sidabowa," katanya.
Menurut dia, simulasi pemungutan suara ini dibuat secara nyata sesuai kondisi aslinya dan tidak ada yang dibuat-buat.
Oleh karena itu, KPU Banyumas dalam menggelar simulasi pemilu juga melibatkan pemilih yang berasal dari kalangan disabilitas.
"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk menghadirkan teman-teman disabilitas. Tentunya dari TPS ini juga ada yang disabilitas dan kami hadirkan semuanya," kata Thoni.
Kendati belum diketahui secara pasti estimasi waktu pemungutan dan penghitungan suara, dia mengatakan estimasi waktu sementara untuk proses pemungutan suara bagi pemilih yang sudah lanjut usia berkisar 8-10 menit per orang.
Sementara untuk penghitungan perolehan suara, dalam simulasi tersebut nantinya hanya surat suara presiden dan wakil presiden serta surat suara DPR RI.
Thoni mengharapkan dengan adanya simulasi tersebut, pihaknya bisa memitigasi hal-hal yang perlu dipahami dan ditekankan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banyumas pada tanggal 25 Januari 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK