SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS).
Simulasi yang digelar di halaman Balai Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Minggu, melibatkan 296 orang warga setempat yang terdaftar sebagai pemilih di TPS 12.
Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Sidiq Fathoni mengatakan simulasi tersebut untuk mengetahui berapa lama waktu pemungutan suara, mulai dari pemilih mendaftar di TPS, kemudian mendapatkan surat suara, masuk ke bilik suara, memasukkan surat suara ke kotak suara, hingga memasukkan jari ke dalam botol tinta.
Dalam hal ini, KPU ingin mengetahui estimasi waktu pemungutan suara secara riil di lapangan sehingga jika ada kekurangan dapat segera diketahui dan selanjutnya diperbaiki.
"Simulasi ini riil ya, artinya dengan jumlah pemilih sebanyak 296 orang sudah termasuk untuk pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan ini lebih dari 230 orang adalah pemilih asli dari TPS 12, asli dari Sidabowa," katanya.
Menurut dia, simulasi pemungutan suara ini dibuat secara nyata sesuai kondisi aslinya dan tidak ada yang dibuat-buat.
Oleh karena itu, KPU Banyumas dalam menggelar simulasi pemilu juga melibatkan pemilih yang berasal dari kalangan disabilitas.
"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk menghadirkan teman-teman disabilitas. Tentunya dari TPS ini juga ada yang disabilitas dan kami hadirkan semuanya," kata Thoni.
Kendati belum diketahui secara pasti estimasi waktu pemungutan dan penghitungan suara, dia mengatakan estimasi waktu sementara untuk proses pemungutan suara bagi pemilih yang sudah lanjut usia berkisar 8-10 menit per orang.
Sementara untuk penghitungan perolehan suara, dalam simulasi tersebut nantinya hanya surat suara presiden dan wakil presiden serta surat suara DPR RI.
Thoni mengharapkan dengan adanya simulasi tersebut, pihaknya bisa memitigasi hal-hal yang perlu dipahami dan ditekankan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banyumas pada tanggal 25 Januari 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Menang Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Layani Kebutuhan Finansial Diaspora
-
PSIS Diuji Mental di Laga Perdana Championship, PSPS Datang dengan Modal Dua Pekan di Semarang
-
Wartawan Diusir Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Rembang, PWI Jateng Buka Suara
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Temui Pelaku UMKM
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak