SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS).
Simulasi yang digelar di halaman Balai Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Minggu, melibatkan 296 orang warga setempat yang terdaftar sebagai pemilih di TPS 12.
Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Sidiq Fathoni mengatakan simulasi tersebut untuk mengetahui berapa lama waktu pemungutan suara, mulai dari pemilih mendaftar di TPS, kemudian mendapatkan surat suara, masuk ke bilik suara, memasukkan surat suara ke kotak suara, hingga memasukkan jari ke dalam botol tinta.
Dalam hal ini, KPU ingin mengetahui estimasi waktu pemungutan suara secara riil di lapangan sehingga jika ada kekurangan dapat segera diketahui dan selanjutnya diperbaiki.
"Simulasi ini riil ya, artinya dengan jumlah pemilih sebanyak 296 orang sudah termasuk untuk pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan ini lebih dari 230 orang adalah pemilih asli dari TPS 12, asli dari Sidabowa," katanya.
Menurut dia, simulasi pemungutan suara ini dibuat secara nyata sesuai kondisi aslinya dan tidak ada yang dibuat-buat.
Oleh karena itu, KPU Banyumas dalam menggelar simulasi pemilu juga melibatkan pemilih yang berasal dari kalangan disabilitas.
"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk menghadirkan teman-teman disabilitas. Tentunya dari TPS ini juga ada yang disabilitas dan kami hadirkan semuanya," kata Thoni.
Kendati belum diketahui secara pasti estimasi waktu pemungutan dan penghitungan suara, dia mengatakan estimasi waktu sementara untuk proses pemungutan suara bagi pemilih yang sudah lanjut usia berkisar 8-10 menit per orang.
Sementara untuk penghitungan perolehan suara, dalam simulasi tersebut nantinya hanya surat suara presiden dan wakil presiden serta surat suara DPR RI.
Thoni mengharapkan dengan adanya simulasi tersebut, pihaknya bisa memitigasi hal-hal yang perlu dipahami dan ditekankan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banyumas pada tanggal 25 Januari 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara