SuaraJawaTengah.id - Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Anies-Muhaimin (AMIN) Kabupaten Sukoharjo Bambang Wahyudi membeberkan beberapa bentuk potensi intimidasi kepada pemilih menjelang Pemilu 2024.
"Intimidasi itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung sehingga menimbulkan ketakutan di masyarakat," katanya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu.
Dia menjelaskan intimidasi yang terlihat nyata dialami oleh keluarga para pendukung dan simpatisan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Intimidasi itu relatif terjadi di wilayah yang tingkat kemiskinannya cukup tinggi.
"Ada ancaman untuk bantuan mereka dicabut dan dibekukan, seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Sehat (KIS)," ungkap Bambang.
Dia mengungkapkan intimidasi dan ancaman itu sering digaungkan oleh para pamong atau aparat yang ada di desa.
Bahkan, beberapa keluarga pendukung AMIN yang tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN), juga mendapatkan tekanan. Mereka merasa ketakutan dipindahtugaskan ke daerah-daerah yang jauh dan terpencil dari tempat tinggalnya.
"Ada beberapa tempat yang didatangi aparat keamanan negara, walaupun hanya sekadar bertanya. Tapi, namanya orang kampung, kalau didatangi saja, sudah merasa ketakutan," jelasnya.
Bambang menyatakan mereka telah menargetkan pasangan AMIN memperoleh 36 sampai 39 persen suara. Target itu disesuaikan dengan perolehan suara dari Sudirman Said sebesar 38 persen saat maju pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah pada 2018 lalu.
"Saat ini Pak Sudirman menjadi co-captain dari Tim Nasional AMIN," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Pekalongan Terapkan Aplikasi Sirekap Cegah Manipulasi Suara Pemilu, Begini Cara Kerjanya
Untuk mewujudkan target itu, mereka telah membentuk rumah pemenangan dan posko Tempat Pemungutan Suara (TPS) Gerakan Rakyat hampir di setiap desa dan kecamatan untuk Kabupaten Sukoharjo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Berita Terkait
-
Tak Lagi Sangar, Begini Tampang Lesu Ivan Sugianto Saat Hendak Ditahan Kasus Paksa Siswa Sujud Menggonggong
-
Omnibus Law Politik: KPU Siap Ikuti Perubahan Aturan Pemilu
-
Alasan Warga Latin Pilih Donald Trump Ternyata Cukup Sederhana
-
Dari Florida ke Gedung Putih: Perjalanan Trump Menuju Kemenangan Pilpres 2024
-
Efek Domino Donald Trump Bisa Menghantam Ekonomi Indonesia?
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah pada 14-16 November 2024
-
Rahasia Sukses Pertashop: Pertamina Ungkap Strategi Peningkatan Pendapatan lewat NFR
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
-
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa