Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 31 Januari 2024 | 19:43 WIB
Para tersangka kasua penagih utang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Rabu (31/1/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Kasus delapan penagih utang atau "debt collector" yang disangka melakukan penagihan dengan mencuri mobil milik nasabah perusahaan leasing bakal segera diadili secara hukum. 

Berkas mereka pun sudah dilimpahkan dari Penyidik Ditkrimum Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua berkas perkara yang terpisah.

"Satu berkas untuk lokasi kejadian di Jalan MT Haryono dan berkas lainnya untuk TKP Jalan Kedungmundu," katanya dikutip dari ANTARA di Semarang, Rabu (31/1/2024)

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Brebes, Polisi Selidiki Kebakaran Ilalang Sengaja Dibakar atau Terbakar

Ia menjelaskan untuk berkas perkara dengan TKP Jalan MT Haryono terdiri atas enam tersangka masing-masing berinisial Y, P, T, A, ASL, dan MAA.

Modus yang dilakukan, lanjut dia, para pelaku mengangkut mobil milik korban yang terparkir di depan sebuah kantor leasing.

Adapun untuk berkas kedua dengan tersangka S dan YAS, kata dia, modus yang dilakukan serupa, yakni mengangkut mobil milik nasabah perusahaan leasing dengan mobil towing saat dicegat di Jalan Kedungmundu.

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 365 atau 363 KUHP tentang pencurian, atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Adapun untuk TKP Jalan Kedungmundu dijerat juga dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan," tuturnya.

Baca Juga: Ditemukan Tewas Terbakar, Polda Jateng Pastikan Iwan Budi Paulus Saksi Korupsi Anggaran Sertifikasi Tanah

Kedelapan tersangka selanjutnya tetap ditahan oleh Kejari Kota Semarang, namun masih dititipkan di tahanan Polda Jawa Tengah.

Load More