Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 12 Februari 2024 | 14:45 WIB
Ilustrasi TPS. [siara.com/ Ummi Hadyah Saleh]

SuaraJawaTengah.id - Pemilu 2024 semakin dekat. Pastikan Anda mengetahui cara memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar proses pencoblosan berjalan lancar. Berikut ini panduan lengkapnya.

Seperti diketahui kalau Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024 mendatang. Nantinya Anda akan berkesempatan untuk memilih Calon Legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Pemungutan suara dilakukan di TPS yang tersebar di masing-masing wilayah di Indonesia dan luar negeri. Adapun cara untuk mencoblos di TPS tergolong mudah dan berikut ini tutorial lengkapnya. 

Cara Mencoblos di TPS 

Baca Juga: Pekan Terakhir Kampanye, Elektabilitas Prabowo-Gibran Capai 52,4 Persen

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa tahapan yang dilalui saat menggunakan hak suara di TPS. Mulai dari persiapan hingga selesai. Silakan pahami dengan cermat:

  • Bawalah e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) dan Surat Pemberitahuan atau Formulir Model C6 sebagai bukti diri saat ke TPS.
  • Pelajari jenis-jenis surat suara dan cara mencoblos yang benar. Anda bisa mempelajarinya melalui website KPU atau sosialisasi pemilu di daerah Anda.
  • Datanglah ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP Anda. Pastikan Anda datang pada jam yang ditentukan, yaitu Pukul 07.00 - 13.00 WIB untuk wilayah Jawa, Madura, dan Kalimantan, Pukul 08.00 - 14.00 WITA untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Maluku dan Pukul 09.00 - 15.00 WIT untuk wilayah Papua.
  • Antri dan tunjukkan e-KTP/Suket kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  • Petugas KPPS akan mencocokkan data Anda dan memberikan surat suara.
  • Masuk ke bilik suara dan coblos pilihan Anda dengan tegas pada gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, dan calon anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) pada surat suara yang disediakan.
  • Lipat surat suara dengan rapi dan masukkan ke dalam kotak suara.
  • Celupkan jari Anda ke dalam tinta khusus sebagai tanda telah mencoblos.
  • Selesai dan Anda telah selesai menggunakan hak pilih Anda.

Gunakan hak pilih Anda dengan cerdas dan bertanggung jawab. Suara Anda menentukan masa depan bangsa Indonesia.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More