SuaraJawaTengah.id - Satresnarkoba Polres Purbalingga meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan polisi saat mengambil pesanan di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan Satresnarkoba Polres Purbalingga pada Senin (5/2/2024) sekira jam 14.30 WIB di jalan masuk pemakaman umum wilayah Kelurahan PurbaIingga Lor.
Dari pengungkapan kasus ini, diamankan dua orang tersangka yaitu T (20) dan A (26). Keduanya merupakan warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
"Dua tersangka merupakan pengguna sabu yang patungan uang untuk membeli secara online kepada seseorang. Kemudian narkotika jenis sabu dipakai secara bersama-sama," kata Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis (29/2/2024).
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan observasi. Kemudian menemukan adanya seseorang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan.
Petugas yang curiga dengan gerak geriknya kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa identitasnya diketahui seorang pria berinisial T. Kemudian dilakukan penggeledahan didapati bungkusan bekas tisu basah di saku celananya.
"Saat bungkusan tersebut dibuka ternyata berisi plastik klip transparan dengan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu," ungkap Wakapolres.
Setelah tersangka pertama diamankan, kemudian petugas mengamankan satu tersangka lain berinisial A. Tersangka ini merupakan teman dari T yang bersama-sama patungan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, satu bungkus bekas tisu basah, satu telepon genggam dan satu sepeda motor.
Baca Juga: Nekat Pesan Ganja, Oknum Satpol PP Brebes Berakhir Apes di Tangan BNN Jawa Tengah, Ini Kronologinya
"Dari pengakuan, kedua tersangka sudah mengkonsumsi sabu sebanyak empat kali. Pada pembelian kelima kalinya tersangka berhasil diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga," ujar Wakapolres.
Kedua tersangka mengaku membeli sabu secara online dari aplikasi Facebook kepada penjual yang tidak dikenal. Di Facebook menurut tersangka narkotika jenis sabu ditawarkan dengan klu "Met Tersedia".
Kemudian ada nomor telepon yang bisa dihubungi untuk selanjutnya melakukan transaksi. Setelah pembayaran kemudian narkotika jenis sabu dikirimkan ke sebuah tempat yang sudah ditentukan untuk diambil.
Pada pembelian kelima, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300 ribu. Uang pembelian sabu berasal dari patungan masing-masing tersangka sebesar Rp 150 ribu.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain
-
Lapas Semarang Bobol? Napi Robig Zaenudin Kendalikan Narkoba, 40 Orang Dikirim ke Nusakambangan
-
BRI Catat 39,7% Kenaikan, Buka Money Changer di Perbatasan Motaain Nusa Tenggara Timur