SuaraJawaTengah.id - Ssetelah muncul aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng dan disusul oleh penyegelan kantor aplikator Grab dan Maxim pada pekan lalu yang menuntut para aplikator untuk mematuhi penyesuain tarif SK Gubernur Jateng Nomor 974.5/36 Tahun 2023, masih saja ada aplikator yang dinilai belum sepenuhnya serius dengan penerapannya.
Para driver taksi online sebelumnya menuntut perusahaan aplikator Grab, dan Maxim melakukan penyesuaian tarif Rp 12.600 pada tiga kilometer pertama.
Sepekan aksi demonstrasi tersebut, Grab akhirnya mengikuti langkah Gojek untuk mematuhi SK Gubernur Jateng. Namun, Maxim hingga hari ini terpantau masih tidak patuh dengan tarif Rp12.600 pada tiga kilometer pertama. Fakta itu diungkap salah satu driver taksi online di Semarang, Mulyo Handoyo.
"Iya mas, Maxim yang masih tidak mematuhi aturan," kata Mulyo saat ditemui, Rabu (13/3/2024).
Menurut Mulyo penurunan itu telah dilakukan setelah Maxim sempat menaikan harganya sesuai dengan aturan tarif yang berlaku di hari Sabtu namun kemudian menurunkan kembali ke harga semula di hari Minggu, 10 Maret 2024.
Mulyo menyayangkan tindakan itu yang cukup berimbas kepada pemasukan dirinya dan driver taksi online lain. "Ya pasti pelanggan pilih yang paling murah. Padahal sebelumnya sudah ada aturannya," ucap dia.
Hal senada dikatakan driver lain, Slamet Widodo. "Saya juga kaget mereka kembali menurunkan tarif. Ini tidak sesuai dengan aturan dan kami minta ada tindakan tegas," jelasnya.
Pengacara Maxim Indonesia, Dwi Putratama membernarkan pihaknya belum melaksanakan SK Gubernur Jateng mengenai penyesuaian tarif.
"Kami tahu dan belum melaksanakan dengan catatan-catatan tarif kita masih kotor. Itu yang nanti kita ajukan ke pemerintah," paparnya.
Baca Juga: Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur Jateng: Harus Lebih Memperhatikan Pengentasan Kemiskinan
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Erry Derima Ryanto mengatakan, dari pertemuan pada Selasa 5 Maret 2024 ini, disepakat tiga poin utama.
"Pertama agar semua aplikator melaksanakan SK Gubernur Jateng. Kedua, kami mendorong hubungan komunikasi kemitraan antara aplikator dan mitra ditingkatkan, karena ini menyangkut hubungan kerja," tandas Erry.
Ketiga, lanjut Erry, semua aplikator yang berada di Jawa Tengah harus melaksanakan sesuai peraturan yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Jateng tersebut.
"Artinya, kesetaraan tarif ini kan sudah disesuaikan melalui SK Gubernur Jateng. Ya harus dipatuhi bersama-sama," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Kualitas dan Prestasi, Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Jokowi Groundbreaking Paralympic Training Center
-
Polisi Buka Segel Ilegal Oknum Driver di Kantor Grab dan Maxim Semarang, Ini Kronologinya
-
Kecewa Aplikator Tidak Patuhi Peraturan Tarif Provinsi, ADO Segel Kantor Grab dan Maxim Semarang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo