SuaraJawaTengah.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa pemilu 2024 yang diajukan pemohon pasangan Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam putusannya yang dibacakan hari Senin (22/4/24). MK menolak seluruh gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Setidaknya keputusan MK tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.
Ahli Tata Hukum Negara, Universitas Semarang (USM) Muhammad Junaidi, menilai keputusan MK tersebut dianggap sudah tepat. Pihak penggugat tidak bisa membuktikan segala kecurangan maupun kejanggalan selama proses pemilu 2024 kemarin.
Baca Juga: Guyonan Ganjar Pranowo, Ungkap Sosok Paslon yang Dicoblos: Yang Ada Rambut Putihnya
"Apakah ramai-ramai kemarin pembagian bansos dan beras. Pertanyaannya itu mempresentasikan semua pelanggaran nggak," kata Junaidi saat dihubungi Suara.com lewat saluran telpon, Senin (22/4/24).
Perlu digaris bawahi seluruh sengketa pemilu tidak semuanya diselesaikan di MK. Junaidi berpandangan MK sebagai lembaga hukum tertinggi punya wewenang dan batasan-batasan dalam memutuskan sebuah perkara.
Jadi menurutnya keputusan MK sejauh ini sudah tepat. Untuk mengantisipasi sengketa pemilu di masa yang akan datang, Junaidi meminta ada perbaikkan di segala aspek perundang-undangan tentang pemilu.
"Misal ketika ada pejabat negara sedang masa transisi itu nggak boleh membuat kebijakkan. Dikhawatirkan kewenangannya disalahgunakan. Sehingga harus dibatasi dengan aturan. Jangan apa-apa salah," bebernya.
Terlepas dari pro kontra putusan MK hari ini, diakui Junaidi putusan MK soal batas usia dan pencalonan Gibran Rakabuming memang jadi polemik luar biasa di masyarakat.
Baca Juga: Ditanya Skripsi Usai Nyoblos, Alam Ganjar: Kalau Ditanya Gitu Rasanya Piye?
Tapi keputusan tersebut tidak bisa dibatalkan. Sebab setelah MK mengetuk palu untuk mengesahkan sesuatu, pada hari itu juga langsung berlaku aturan tersebut.
Maka agar peristiwa seperti tidak terjadi di kemudian hari. Junaidi anggota DPR dan seluruh orang yang terlibat di partai politik untuk berkaca dan melakukan evaluasi besar-besaran.
"Selama ini (anggota DPR) produktif nggak membuat aturan, menganalisis potensi penyalahgunaan wewenangan dan lain-lainnya itu nggak kelihatan. Sistem hukum kita harus diperbaharui," tukasnya.
Berita Terkait
-
Pakar Politik UI Desak Pilkada Ditunda jika Hanya Ada Paslon Tunggal: Tidak Sehat Bagi Demokrasi
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
-
Kuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Semarang Berpotensi Hujan Sedang: BMKG Imbau Warga Siaga
-
Sengketa Lahan Cilacap: KPA Kritik Skema Pemerintah, Petani Terancam Kehilangan Lahan
-
Tragis! Rem Blong, Truk Tronton Hantam Ruko di Semarang, 2 Orang Tewas!
-
Rayakan Anniversay ke-2, Kurnia Seafood Semarang Berikan Diskon 30% untuk Pelanggan
-
Dorong Transisi Energi Alternatif, PT Semen Gresik Tekan Subtitusi Thermal Substitution Rate