SuaraJawaTengah.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa pemilu 2024 yang diajukan pemohon pasangan Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam putusannya yang dibacakan hari Senin (22/4/24). MK menolak seluruh gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Setidaknya keputusan MK tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.
Ahli Tata Hukum Negara, Universitas Semarang (USM) Muhammad Junaidi, menilai keputusan MK tersebut dianggap sudah tepat. Pihak penggugat tidak bisa membuktikan segala kecurangan maupun kejanggalan selama proses pemilu 2024 kemarin.
"Apakah ramai-ramai kemarin pembagian bansos dan beras. Pertanyaannya itu mempresentasikan semua pelanggaran nggak," kata Junaidi saat dihubungi Suara.com lewat saluran telpon, Senin (22/4/24).
Perlu digaris bawahi seluruh sengketa pemilu tidak semuanya diselesaikan di MK. Junaidi berpandangan MK sebagai lembaga hukum tertinggi punya wewenang dan batasan-batasan dalam memutuskan sebuah perkara.
Jadi menurutnya keputusan MK sejauh ini sudah tepat. Untuk mengantisipasi sengketa pemilu di masa yang akan datang, Junaidi meminta ada perbaikkan di segala aspek perundang-undangan tentang pemilu.
"Misal ketika ada pejabat negara sedang masa transisi itu nggak boleh membuat kebijakkan. Dikhawatirkan kewenangannya disalahgunakan. Sehingga harus dibatasi dengan aturan. Jangan apa-apa salah," bebernya.
Terlepas dari pro kontra putusan MK hari ini, diakui Junaidi putusan MK soal batas usia dan pencalonan Gibran Rakabuming memang jadi polemik luar biasa di masyarakat.
Baca Juga: Guyonan Ganjar Pranowo, Ungkap Sosok Paslon yang Dicoblos: Yang Ada Rambut Putihnya
Tapi keputusan tersebut tidak bisa dibatalkan. Sebab setelah MK mengetuk palu untuk mengesahkan sesuatu, pada hari itu juga langsung berlaku aturan tersebut.
Maka agar peristiwa seperti tidak terjadi di kemudian hari. Junaidi anggota DPR dan seluruh orang yang terlibat di partai politik untuk berkaca dan melakukan evaluasi besar-besaran.
"Selama ini (anggota DPR) produktif nggak membuat aturan, menganalisis potensi penyalahgunaan wewenangan dan lain-lainnya itu nggak kelihatan. Sistem hukum kita harus diperbaharui," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Hari Anak Nasional: 34 Anak Binaan di Jateng Diberi Pengurangan Masa Pidana
-
Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu