SuaraJawaTengah.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa pemilu 2024 yang diajukan pemohon pasangan Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam putusannya yang dibacakan hari Senin (22/4/24). MK menolak seluruh gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Setidaknya keputusan MK tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.
Ahli Tata Hukum Negara, Universitas Semarang (USM) Muhammad Junaidi, menilai keputusan MK tersebut dianggap sudah tepat. Pihak penggugat tidak bisa membuktikan segala kecurangan maupun kejanggalan selama proses pemilu 2024 kemarin.
"Apakah ramai-ramai kemarin pembagian bansos dan beras. Pertanyaannya itu mempresentasikan semua pelanggaran nggak," kata Junaidi saat dihubungi Suara.com lewat saluran telpon, Senin (22/4/24).
Perlu digaris bawahi seluruh sengketa pemilu tidak semuanya diselesaikan di MK. Junaidi berpandangan MK sebagai lembaga hukum tertinggi punya wewenang dan batasan-batasan dalam memutuskan sebuah perkara.
Jadi menurutnya keputusan MK sejauh ini sudah tepat. Untuk mengantisipasi sengketa pemilu di masa yang akan datang, Junaidi meminta ada perbaikkan di segala aspek perundang-undangan tentang pemilu.
"Misal ketika ada pejabat negara sedang masa transisi itu nggak boleh membuat kebijakkan. Dikhawatirkan kewenangannya disalahgunakan. Sehingga harus dibatasi dengan aturan. Jangan apa-apa salah," bebernya.
Terlepas dari pro kontra putusan MK hari ini, diakui Junaidi putusan MK soal batas usia dan pencalonan Gibran Rakabuming memang jadi polemik luar biasa di masyarakat.
Baca Juga: Guyonan Ganjar Pranowo, Ungkap Sosok Paslon yang Dicoblos: Yang Ada Rambut Putihnya
Tapi keputusan tersebut tidak bisa dibatalkan. Sebab setelah MK mengetuk palu untuk mengesahkan sesuatu, pada hari itu juga langsung berlaku aturan tersebut.
Maka agar peristiwa seperti tidak terjadi di kemudian hari. Junaidi anggota DPR dan seluruh orang yang terlibat di partai politik untuk berkaca dan melakukan evaluasi besar-besaran.
"Selama ini (anggota DPR) produktif nggak membuat aturan, menganalisis potensi penyalahgunaan wewenangan dan lain-lainnya itu nggak kelihatan. Sistem hukum kita harus diperbaharui," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
10 Mobil Pick Up Murah Tangguh yang Cocok Buat Usaha
-
7 Fakta Viral Nota Warung Kopi Fantastis di Telaga Sarangan Magetan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Sebaiknya Tidak Dibeli
-
6 Fakta Misteri Hilangnya Nenek Wakijem, Lansia 84 Tahun Tersesat di Hutan
-
Tips Aman Download Video di X Menggunakan SSSTwitter, Caranya Mudah!