SuaraJawaTengah.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa pemilu 2024 yang diajukan pemohon pasangan Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam putusannya yang dibacakan hari Senin (22/4/24). MK menolak seluruh gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Setidaknya keputusan MK tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.
Ahli Tata Hukum Negara, Universitas Semarang (USM) Muhammad Junaidi, menilai keputusan MK tersebut dianggap sudah tepat. Pihak penggugat tidak bisa membuktikan segala kecurangan maupun kejanggalan selama proses pemilu 2024 kemarin.
"Apakah ramai-ramai kemarin pembagian bansos dan beras. Pertanyaannya itu mempresentasikan semua pelanggaran nggak," kata Junaidi saat dihubungi Suara.com lewat saluran telpon, Senin (22/4/24).
Perlu digaris bawahi seluruh sengketa pemilu tidak semuanya diselesaikan di MK. Junaidi berpandangan MK sebagai lembaga hukum tertinggi punya wewenang dan batasan-batasan dalam memutuskan sebuah perkara.
Jadi menurutnya keputusan MK sejauh ini sudah tepat. Untuk mengantisipasi sengketa pemilu di masa yang akan datang, Junaidi meminta ada perbaikkan di segala aspek perundang-undangan tentang pemilu.
"Misal ketika ada pejabat negara sedang masa transisi itu nggak boleh membuat kebijakkan. Dikhawatirkan kewenangannya disalahgunakan. Sehingga harus dibatasi dengan aturan. Jangan apa-apa salah," bebernya.
Terlepas dari pro kontra putusan MK hari ini, diakui Junaidi putusan MK soal batas usia dan pencalonan Gibran Rakabuming memang jadi polemik luar biasa di masyarakat.
Baca Juga: Guyonan Ganjar Pranowo, Ungkap Sosok Paslon yang Dicoblos: Yang Ada Rambut Putihnya
Tapi keputusan tersebut tidak bisa dibatalkan. Sebab setelah MK mengetuk palu untuk mengesahkan sesuatu, pada hari itu juga langsung berlaku aturan tersebut.
Maka agar peristiwa seperti tidak terjadi di kemudian hari. Junaidi anggota DPR dan seluruh orang yang terlibat di partai politik untuk berkaca dan melakukan evaluasi besar-besaran.
"Selama ini (anggota DPR) produktif nggak membuat aturan, menganalisis potensi penyalahgunaan wewenangan dan lain-lainnya itu nggak kelihatan. Sistem hukum kita harus diperbaharui," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota