SuaraJawaTengah.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa pemilu 2024 yang diajukan pemohon pasangan Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam putusannya yang dibacakan hari Senin (22/4/24). MK menolak seluruh gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Setidaknya keputusan MK tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.
Ahli Tata Hukum Negara, Universitas Semarang (USM) Muhammad Junaidi, menilai keputusan MK tersebut dianggap sudah tepat. Pihak penggugat tidak bisa membuktikan segala kecurangan maupun kejanggalan selama proses pemilu 2024 kemarin.
"Apakah ramai-ramai kemarin pembagian bansos dan beras. Pertanyaannya itu mempresentasikan semua pelanggaran nggak," kata Junaidi saat dihubungi Suara.com lewat saluran telpon, Senin (22/4/24).
Perlu digaris bawahi seluruh sengketa pemilu tidak semuanya diselesaikan di MK. Junaidi berpandangan MK sebagai lembaga hukum tertinggi punya wewenang dan batasan-batasan dalam memutuskan sebuah perkara.
Jadi menurutnya keputusan MK sejauh ini sudah tepat. Untuk mengantisipasi sengketa pemilu di masa yang akan datang, Junaidi meminta ada perbaikkan di segala aspek perundang-undangan tentang pemilu.
"Misal ketika ada pejabat negara sedang masa transisi itu nggak boleh membuat kebijakkan. Dikhawatirkan kewenangannya disalahgunakan. Sehingga harus dibatasi dengan aturan. Jangan apa-apa salah," bebernya.
Terlepas dari pro kontra putusan MK hari ini, diakui Junaidi putusan MK soal batas usia dan pencalonan Gibran Rakabuming memang jadi polemik luar biasa di masyarakat.
Baca Juga: Guyonan Ganjar Pranowo, Ungkap Sosok Paslon yang Dicoblos: Yang Ada Rambut Putihnya
Tapi keputusan tersebut tidak bisa dibatalkan. Sebab setelah MK mengetuk palu untuk mengesahkan sesuatu, pada hari itu juga langsung berlaku aturan tersebut.
Maka agar peristiwa seperti tidak terjadi di kemudian hari. Junaidi anggota DPR dan seluruh orang yang terlibat di partai politik untuk berkaca dan melakukan evaluasi besar-besaran.
"Selama ini (anggota DPR) produktif nggak membuat aturan, menganalisis potensi penyalahgunaan wewenangan dan lain-lainnya itu nggak kelihatan. Sistem hukum kita harus diperbaharui," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya