SuaraJawaTengah.id - Kegiatan study tour di Indonesia masih menjadi sorotan berbagai pihak. Hal itu dianggap menjadi pungutan liar (Pungli).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bahwa larangan study tour atau karya wisata bagi jajaran SMA negeri dan sederajat di wilayah tersebut didasarkan atas regulasi yang mengatur mengenai bebas pungutan.
"Regulasi itu berupa surat edaran tertanggal 2 Januari 2020 bahwa sekolah SMA, SMK, SLB itu sekolah bebas pungutan," kata Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (21/5/2024).
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Disdikbud Jateng Nomor 420/000222 tentang Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jateng Tahun 2020.
Kemudian, Nota Dinas Kepala Disdikbud Jateng tanggal 5 Mei 2020 nomor 0777/KADIS/V/2020 perihal Pengawasan dan Pengendalian Pembiayaan Pendidikan Dari Peran Serta Masyarakat.
"Tidak hanya study tour. Bebas pungutan itu dampaknya bisa ke wisuda, pengadaan buku LKS (lembar kerja siswa), kemudian album perpisahan, dies natalis, atau mengundang artis, misalnya," ujar dia.
Artinya, kata dia, segala kegiatan yang berpotensi terhadap munculnya pungutan terhadap peserta didik itu dilarang, sebagaimana sudah diatur sejak 2020.
"Karya wisata itu berpotensi untuk adanya pungutan. Oleh karena itu, dari tanggal 2 Januari 2020 sampai hari ini belum ada regulasi lain. Sampai saat ini belum diizinkan untuk diselenggarakan," katanya.
Menurut dia, larangan karya wisata sekolah memang menimbulkan polemik sehingga saat ini pihaknya sedang mengkaji alternatif-alternatif rancangan regulasi yang mengatur kembali kegiatan tersebut.
Baca Juga: Orang Asia Rentan Terkena Penyakit Hipertensi, Ini Penyebabnya
"Yang jelas wisata itu bukan ranah satuan pendidikan. Satuan pendidikan adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang ada. Selain di dalam, juga di luar kelas. Luar kelas itu bisa di lingkungan sekolah atau luar sekolah," katanya.
Meskipun larangan itu berlaku untuk SMA negeri dan sederajat, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan banyak siswa di sekolah swasta yang juga berasal dari keluarga tidak mampu sehingga perlu dipertimbangkan.
"Bebas pungutan itu untuk sekolah negeri. Bagi sekolah swasta, kami imbau juga karena tidak menutup kemungkinan di sekolah swasta banyak anak yang berlatar belakang dari keluarga tidak mampu," katanya.
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, Jawa Barat, diduga rem blong sehingga mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Subang, Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB. Sebanyak 11 orang dilaporkan tewas, termasuk seorang pengendara sepeda motor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman
-
Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM
-
Hati-hati! Wakil Ketua DPRD Jateng Peringatkan Bahaya Bullying di Sekolah
-
Kabur ke Hutan Dua Hari, Dua Pria di Purbalingga Ditangkap dengan Bukti 23.198 Obat Keras
-
Wakil Ketua MK Ingatkan Bahaya AI: Jangan Sampai Mematikan Kemampuan Berpikir Kritis