SuaraJawaTengah.id - Memasuki tahun ajaran baru, masyarakat tentunya bakal disibukan dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Jika ragu dan kurang mendapat respon positif dari pihak sekolah bisa melakukan laporan ke call centre .
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tingkat SMA/SMK/SLB Negeri Jawa Tengah telah menerima 1.165 laporan masyarakat yang disampaikan lewat nomor "call centre" yang telah disediakan.
"Setiap cabdin (cabang dinas) ada call center. Yang masuk ke call center Disdik sampai saat ini 1.165 nomor WhatsApp yang menghubungi," kata Wakil Ketua III PPDB Jateng Sunarto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, laporan yang masuk ke "call centre" tersebut kebanyakan bertanya mengenai hal yang bersifat teknis dan melakukan konsultasi berkaitan dengan pengajuan akun.
"Substansinya terkait teknis pengajuan akun karena saat ini masih di linimasa pendaftaran akun. Mulai dari minta diajukan ulang, enggak bisa masuk ke akun. Jadi, sifatnya hanya konsultasi saja," katanya.
Dari jumlah itu, kata dia, belum ada yang bertanya mengenai peraturan baru berkenaan dengan syarat Kartu Keluarga (KK) dengan minimal domisili tiga tahun yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jateng Nomor 12 Tahun 2024 tentang PPDB SMA/SMK/SLB Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.
"Belum ada yang menyampaikan keluhan (KK minimal domisili tiga tahun). Tapi, mereka lebih mengajukan pertanyaan melakukan pengajuan akun, menentukan jalur, dan cara perpindahan jalur," katanya.
Selain "call centre", Sunarto yang juga Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng mengatakan pihaknya juga telah membuka posko aduan di Kantor Disdikbud Jateng.
Masyarakat atau orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi, kata dia, bisa datang langsung ke Kantor Disdikbud Jateng atau bisa menyampaikan lewat "call centre".
Baca Juga: Duh! Ada Empat Daerah di Jateng Belum Target UHC
Di Posko Aduan PPDB 2024 yang dibuka di Kantor Disdikbud Jateng, tampak masyarakat datang silih berganti memasuki ruangan untuk berkonsultasi maupun menyampaikan kendala yang ditemui.
Seperti Dani, salah satu orang tua calon peserta didik yang mengaku kebingungan menentukan dan mengunggah sertifikat yang dimiliki sang anak ke dalam sistem sehingga memilih datang langsung ke kantor.
"Saya bingung sertifikat yang harus dimasukkan itu yang mana, kemudian di-'upload' ke mana. Makanya, saya datang ke sini," katanya, seraya menunjukkan sejumlah sertifikat kejuaraan yang dibawa.
Diketahui masyarakat bisa mengadukan atau konsultasi di kanal aduan PPDB Jateng di nomor 089519451737 dan dibuka mulai pukul 07.00-21.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong
-
Kedok Umrah Ramadan Berujung Petaka, Biro Travel di Temanggung Gasak Uang Jemaah hingga Rp3 Miliar