SuaraJawaTengah.id - Memasuki tahun ajaran baru, masyarakat tentunya bakal disibukan dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Jika ragu dan kurang mendapat respon positif dari pihak sekolah bisa melakukan laporan ke call centre .
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tingkat SMA/SMK/SLB Negeri Jawa Tengah telah menerima 1.165 laporan masyarakat yang disampaikan lewat nomor "call centre" yang telah disediakan.
"Setiap cabdin (cabang dinas) ada call center. Yang masuk ke call center Disdik sampai saat ini 1.165 nomor WhatsApp yang menghubungi," kata Wakil Ketua III PPDB Jateng Sunarto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, laporan yang masuk ke "call centre" tersebut kebanyakan bertanya mengenai hal yang bersifat teknis dan melakukan konsultasi berkaitan dengan pengajuan akun.
"Substansinya terkait teknis pengajuan akun karena saat ini masih di linimasa pendaftaran akun. Mulai dari minta diajukan ulang, enggak bisa masuk ke akun. Jadi, sifatnya hanya konsultasi saja," katanya.
Dari jumlah itu, kata dia, belum ada yang bertanya mengenai peraturan baru berkenaan dengan syarat Kartu Keluarga (KK) dengan minimal domisili tiga tahun yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jateng Nomor 12 Tahun 2024 tentang PPDB SMA/SMK/SLB Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.
"Belum ada yang menyampaikan keluhan (KK minimal domisili tiga tahun). Tapi, mereka lebih mengajukan pertanyaan melakukan pengajuan akun, menentukan jalur, dan cara perpindahan jalur," katanya.
Selain "call centre", Sunarto yang juga Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng mengatakan pihaknya juga telah membuka posko aduan di Kantor Disdikbud Jateng.
Masyarakat atau orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi, kata dia, bisa datang langsung ke Kantor Disdikbud Jateng atau bisa menyampaikan lewat "call centre".
Baca Juga: Duh! Ada Empat Daerah di Jateng Belum Target UHC
Di Posko Aduan PPDB 2024 yang dibuka di Kantor Disdikbud Jateng, tampak masyarakat datang silih berganti memasuki ruangan untuk berkonsultasi maupun menyampaikan kendala yang ditemui.
Seperti Dani, salah satu orang tua calon peserta didik yang mengaku kebingungan menentukan dan mengunggah sertifikat yang dimiliki sang anak ke dalam sistem sehingga memilih datang langsung ke kantor.
"Saya bingung sertifikat yang harus dimasukkan itu yang mana, kemudian di-'upload' ke mana. Makanya, saya datang ke sini," katanya, seraya menunjukkan sejumlah sertifikat kejuaraan yang dibawa.
Diketahui masyarakat bisa mengadukan atau konsultasi di kanal aduan PPDB Jateng di nomor 089519451737 dan dibuka mulai pukul 07.00-21.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal
-
7 Perbedaan Toyota Agya G dan Daihatsu Ayla R yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Membeli
-
Fitur Reksa Dana BRImo Jawab Kebutuhan Investasi Nasabah Modern Digital
-
5 Mobil Bekas Irit BBM, Harga di Bawah Rp115 Juta, Pilihan Cerdas Keluarga Muda