SuaraJawaTengah.id - Memasuki tahun ajaran baru, masyarakat tentunya bakal disibukan dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Jika ragu dan kurang mendapat respon positif dari pihak sekolah bisa melakukan laporan ke call centre .
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tingkat SMA/SMK/SLB Negeri Jawa Tengah telah menerima 1.165 laporan masyarakat yang disampaikan lewat nomor "call centre" yang telah disediakan.
"Setiap cabdin (cabang dinas) ada call center. Yang masuk ke call center Disdik sampai saat ini 1.165 nomor WhatsApp yang menghubungi," kata Wakil Ketua III PPDB Jateng Sunarto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, laporan yang masuk ke "call centre" tersebut kebanyakan bertanya mengenai hal yang bersifat teknis dan melakukan konsultasi berkaitan dengan pengajuan akun.
"Substansinya terkait teknis pengajuan akun karena saat ini masih di linimasa pendaftaran akun. Mulai dari minta diajukan ulang, enggak bisa masuk ke akun. Jadi, sifatnya hanya konsultasi saja," katanya.
Dari jumlah itu, kata dia, belum ada yang bertanya mengenai peraturan baru berkenaan dengan syarat Kartu Keluarga (KK) dengan minimal domisili tiga tahun yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jateng Nomor 12 Tahun 2024 tentang PPDB SMA/SMK/SLB Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.
"Belum ada yang menyampaikan keluhan (KK minimal domisili tiga tahun). Tapi, mereka lebih mengajukan pertanyaan melakukan pengajuan akun, menentukan jalur, dan cara perpindahan jalur," katanya.
Selain "call centre", Sunarto yang juga Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng mengatakan pihaknya juga telah membuka posko aduan di Kantor Disdikbud Jateng.
Masyarakat atau orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi, kata dia, bisa datang langsung ke Kantor Disdikbud Jateng atau bisa menyampaikan lewat "call centre".
Baca Juga: Duh! Ada Empat Daerah di Jateng Belum Target UHC
Di Posko Aduan PPDB 2024 yang dibuka di Kantor Disdikbud Jateng, tampak masyarakat datang silih berganti memasuki ruangan untuk berkonsultasi maupun menyampaikan kendala yang ditemui.
Seperti Dani, salah satu orang tua calon peserta didik yang mengaku kebingungan menentukan dan mengunggah sertifikat yang dimiliki sang anak ke dalam sistem sehingga memilih datang langsung ke kantor.
"Saya bingung sertifikat yang harus dimasukkan itu yang mana, kemudian di-'upload' ke mana. Makanya, saya datang ke sini," katanya, seraya menunjukkan sejumlah sertifikat kejuaraan yang dibawa.
Diketahui masyarakat bisa mengadukan atau konsultasi di kanal aduan PPDB Jateng di nomor 089519451737 dan dibuka mulai pukul 07.00-21.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran