SuaraJawaTengah.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 telah tuntas.
Persetujuan Raperda tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD Jawa Tengah masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024 di Gedung Berlian Semarang, Kamis, 27 Juni 2024.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan rekomendasi yang diberikan. Ini akan kami tindaklanjuti," ucap Nana usai menghadiri rapat paripurna.
Secara garis besar, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jateng Tahun Anggaran 2023 diantaranya meliputi realisasi anggaran dan kekayaan daerah. Realisasi anggaran terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp25,369 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp25,800 triliun, Pembiayaan Netto Rp1,330 triliun, dan SiLPA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp900,18 miliar.
Kemudian Kekayaan Daerah tahun 2023 sebesar Rp40,934 triliun atau naik sebesar Rp658,01 miliar dari tahun 2022 sebesar Rp40,276 triliun. Rinciannya terdiri atas Aset Lancar Rp3,418 triliun, Investasi Jangka Panjang Rp7,761 triliun, Aset Tetap Rp26,589 triliun, Dana Cadangan Rp505,86 miliar, dan Aset Lainnya 2,659 triliun.
Nana mengatakan, tuntasnya pembahasan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Tenggat waktu evaluasi setidaknya selama 14 hari setelah diputuskan.
"Hasil evaluasi akan dipergunakan sebagai dasar penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jateng, Sriyanto Saputro mengatakan, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 sudah berjalan baik dan optimal. Beberapa catatan penting dan rekomendasi sudah diberikan untuk perbaikan serta peningkatan pelaksanaan APBD tahun berikutnya.
"Secara keseluruhan sudah berjalan baik dan optimal. Beberapa catatannya terkait optimalisasi pendapatan, optimalisasi belanja, dan optimalisasi pembiayaan," katanya.
Baca Juga: Sempat Lumpuh, Layanan Paspor di Jateng Kembali Normal, Ini Faktanya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan